Dewan Pers Keluarkan Surat untuk PWI Pusat Melarang Berkantor di Gedung Dewan Pers
HARIAN PELITA — Dewan Pers melarang pengurus PWI Pusat berkantor di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat mulai berlaku dari 1 Oktober 2024.
Surat Dewan Pers itu menegaskan bahwa selama terjadi konflik internal yang terjadi di tubuh organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sehingga dualisme kepengurusan.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Hasil Rapat Pleno Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dengan Nomor: 1103/DP/K/IX/2024 dikeluarkan pada 29 September 2024.
Surat itu ditujukan kepada Ketua Umum PWI Hendry C Bangun hasil Kongres XXV Bandung dan Ketua Umum PWI hasil Kongres Luar Biasa Zulmansya Sakedang.
Selain dilarang berkantor di Gedung Dewan Pers, Dewan Pers juga tidak memberikan ijin kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan UKW Mandiri maupun fasilitas Dewan Pers.
Lalu BPPA Dewan Pers meminta kedua pengurus PWI yang masih berselisih menyepakati dan menunjuk yang akan mewakili organisasi PWI.
Bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya.
Menurut surat penegasan Dewan Pers itu, keputusan itu dikeluarkan demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja Dewan Pers dan seluruh konsitituen serta memastikan seluruh anggota konsitituen dalam hal ini PWI yang konflik internal tetap terlindungi dengan baik. ●Redaksi/Dw/Satria