
Habib Bahar bin Smith Ditahan Polda Jawa Barat
HARIAN PELITA BANDUNG — Habib Bahar bin Smith ditahan penyidik Polda Jabar, Senin (3/1/2022) malam setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian,
Bukan hanya Habib Bahar, pengunggah video berinisial TR juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menjelaskan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan penyidik mendapatkan dua alat bukti sah serta didukung barang bukti.
Dalam penyidikan itu Bahar bin Smith ditingkatkan status hukumny menjadi tersangka. Itu disebut Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam.
Tidak cuma Habib Bahar, dalam kasus ini TR yang merupakan pengunggah video ceramah ke akun YouTube juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Arief menyampaikan untuk kepentingan penyidikan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Habib Bahar maupun tersangka TR. ●Red/Zul