PTUN Kabulkan Gugatan Advokat Dudung Badrun Terkait Kepengurusan IPHI
HARIAN PELITA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Tim Advokat Dudung Badrun SH, MH sebagai kuasa hukum dari Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), terkait terjadinya dua pimpinan dalam tubuh organisasi tersebut.
Akibat hal itu, IPHI menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lantaran mengesahkan kubu Ismet yang ditunjuk sebagai Ketua IPHI tanpa melalui Muktamar.
Sementara Ketua Umum IPHI yang sah adalah Erman Suparno yang terpilih lewat Muktamar di Hotel Sahid Jakarta beberapa waktu lalu.
Namun kubu Ismet tetap bersikeras menduduki Kantor IPHI, meski dia terpilih sebagai Ketum IPHI hanya melalui Rapat Pleno.
Amat putusan Majelis Hakim PTUN tersebut dibacakan pada, Senin 3 Januari 2022.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Menteri Hukum dan HAM No AHU 0000911.AH 01.08 tahun 2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia oleh Menteri Hukum dan HAM. Memerintahkan dan mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan Usaha Tata Negara yang baru tentang pembatalan dan pencabutan keputusan Kemenkumham No AHU. 0000911 tahun 2021 tanggal 22 Juni 2021 tersebut “.
Demikian bunyi amar putusan PTUN yang dikutip Harian Pelita dari PTUN Jakarta.
“Alhamdulillah gugatan IPHI dimenangkan PTUN hari ini,” kata Dudung Badrun .
Sementara itu, Ketua Umum IPHI, Erman Suparno mengajak seluruh keluarga besar IPHI untuk bersyukur kepada Allah SWT atas kemenangan tersebut.
“Terima kasih kepada seluruh anggota IPHI. Kita kembali ke khitoh. Amin Ya Allah, ” tutur Erman Suparno dengan penuh haru. ●Red/Zulkarnain