Kejagung Siapkan Anggota untuk Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK
HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mempersiapkan anggotanya untuk menduduki Jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang selama ini diduduki oleh unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal ini dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Dr Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya Senin (3/4/2023).
Menurut Ketut, Kejagung akan mempersiapkan jaksa-jaksa terbaik yang sudah memiliki pengalaman yang bagus, baik di Kejaksaan maupun di KPK.
“Sehingga kedepannya ada keseimbangan komposisi jabatan, yang dapat mendukung fungsi penindakan di KPK,” katanya.
Selanjutnya Ketut menyatakan, Kejagung menginginkan KPK juga dapat menjadi pendorong bagi penegak hukum yang lain, dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar, sebagaimana harapan dari masyarakat dan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK. ●Red/RS