
KPU Larang Peserta Pemilu Pasang Atribut Parpol Dipohon dan Tiang Listrik
HARIAN PELITA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta melarang atribut partai politik dipasang ditempat sarana umum.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan seluruh peserta pemilu harus mentaati aturan. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Apalagi, ia juga melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) diletakan atau dipasang di pohon, kemudian di tiang listrik dan jembatan penyeberangan orang (JPO).
Alasan estetik maka tidak diperbolehkan melakukan pemasangan atribut ditempat itu. Wahyu pun mengajak seluruh partai politik agar mematuhi aturan masa kampanye hingga waktu pencoblosan suara.
“Yang pasti seluruh peserta pemilu harus mengikuti aturan main yang ada, aturan main itu tentu saja kan sudah diatur melalui peraturan PKPU,” kata Wahyu di Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).
Wahyu menandaskan, segala bentuk atribut bisa dipasang oleh peserta pemilu namun ditempat yang tidak dilarang. Dia tidak ingin ketika kampanye tiba peserta pemilu 2024 melanggar aturan.
Peserta pemilu menurutnya bisa memposting kampanye mereka di media sosial. Namun, postingan di medsos tersebut diperkenankan bila memasuki waktu 21 hari menjelang pemungutan suara. Pihaknya menekan untuk mematuhi aturan main yang ada.
“Itu nanti menjelang 21 hari pemungutan suara, jadi mereka boleh melakukan kampanye di sosial media,” jelas Wahyu Dinata. •Redaksi/Dw