2025-01-04 18:55

MK Cabut Ambang Batas Pencalonan Presiden, Gemura Berikan Tanggapan

Share

HARIAN PELITA — Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20% tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Keputusan ini dinilai bertentangan dengan hak politik rakyat serta prinsip kedaulatan negara, karena dianggap melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) dan prinsip moralitas serta rasionalitas dalam pemilihan umum.

Dengan dicabutnya ambang batas pencalonan, partai-partai peserta Pemilu kini bebas untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terbebani oleh syarat persentase minimal tersebut.

Meskipun keputusan ini memberikan peluang lebih besar bagi partai politik dalam mencalonkan calon presiden, sejumlah kalangan mengkhawatirkan potensi terjadinya kemunculan banyak calon yang bisa mengarah pada ketidakstabilan dalam proses pemilu, bahkan memunculkan “festival demokrasi liar.”

Tanggapan terkait keputusan MK ini datang dari M Ferry Insan SH, Tim Hukum dari DPP Gemura (Gerakan Muda Nurani Rakyat).

Dalam wawancara dengan wartawan, Ferry menyatakan, “Keputusan ini membuka peluang lebih besar bagi partai-partai politik, tetapi tantangannya adalah bagaimana memastikan agar proses pemilu tetap terstruktur dan efektif, tanpa menimbulkan kebingungan di kalangan pemilih.”

Ferry menambahkan, meskipun keputusan MK merupakan momen penting bagi demokrasi Indonesia, kualitas pemilu harus tetap dijaga agar tidak mengarah pada ketidakpastian yang bisa merugikan pemilih dan mengganggu stabilitas politik.

Keputusan ini menjadi sorotan utama dalam dinamika politik Indonesia menjelang Pemilu 2024, yang diprediksi akan memengaruhi proses pencalonan presiden dan wakil presiden secara signifikan.

Dengan dibatalkannya ambang batas pencalonan, jalannya Pemilu 2024 akan menjadi semakin menarik, namun juga memunculkan tantangan besar dalam memastikan pemilihan yang berlangsung efektif, rasional, dan tidak mengarah pada kekacauan politik. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *