NasDem Tolak Perubahan Sistem Pemilu Proposional Tertutup
HARIAN PELITA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem dengan tegas menolak perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proposional tertutup.
Penolakan itu dibuktikan dengan sikap NasDem yang mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022, mengenai gugatan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan NasDem sebagai Pihak Terkait diwakili Hermawi Taslim selaku Wakil Sekjen Partai NasDem dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem DKI Jakarta Wibi Andrino yang juga sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Sementara permohonan tersebut didaftarkan ke MK oleh kuasa hukum mereka diantaranya Ucok Edison Marpaung dan staf paralegal Hafist.
“Untuk itu, saya dengan kedudukan hukum sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipilih langsung oleh rakyat, memberikan kuasa kepada BAHU (Badan Advokasi Hukum) NasDem bertindak untuk dan atas nama saya menjadi Pihak Terkait dalam pengujian UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup dengan registrasi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 di MK,” papar Wibi Andrino dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Pemilu Sistem Proporsional Tertutup Kemunduran Demokrasi
Wibi menegaskan, NasDem menolak sistem proporsional tertutup. Alasannya, jika Pemilu 2024 tidak lagi menggunakan proporsional terbuka, tidak akan terwujud hubungan keterwakilan antara anggota DPR dengan rakyat yang diwakilinya.
“Sebab, rakyat tidak dapat memilih secara langsung wakilnya sebagaimana dijamin oleh UUD 1955,” terangnya.
Senada, Hermawi Taslim yang juga menjadi Pihak Terkait menolak revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
Hermawi menyoroti status salah satu Pemohon dalam permohonan atas gugatan UU Pemilu. Yakni atas nama Yuwono Pintadi.
Yuwono telah menggunakan atribut dan identitas Partai NasDem sebagai Pemohon di MK, perbuatan dan tindakan hukum atas nama Yuwono Pintadi tersebut sama sekali tidak mewakili sikap Partai NasDem dalam mengajukan permohonan.
“Permohonan tersebut tentunya akan mempengaruhi hak konstitusional Pihak Terkait dan Partai NasDem,” ujar Hermawi.
Untuk menguatkan dalil gugatannya, Hermawi akan menghadirkan saksi ahli di dalam persidangan yang sudah dijadwalkan pada 17 Januari mendatang. ●Red/Geng