2024-05-07 10:00

Presiden Lantik Sri Sultan Hamengku Buwono X Jabat Gubernur DIY

Share

HARIAN PELITA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Sri Sultan Hamengku Buwono menjabat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Jokowi juga melantik Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY.

Sebelum pengambilan sumpah, Presiden Jokowi terlebih dahulu menyerahkan petikan surat keputusan (SK) presiden kepada calon gubernur dan wakil gubernur DIY di Istana Merdeka.

Kepala Negara didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Sri Sultan HB X dan Paku Alam X melakukan kirab menuju tempat pelantikan di Istana Negara.

Sri Sultan HB X dan Paku Alam X dilantik berdasarkan SK Presiden Nomor 90 P Tahun 2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian, dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2022-2027.

“Mengesahkan penetapan dalam jabatan terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji,” kata Deputi Bidang Administratur Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti yang membacakan SK presiden tersebut.Selanjutnya, Sri Sultan HB X dan Paku Alam X membaca sumpah jabatan di hadapan Presiden.

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” kata Sri Sultan HB X dan Paku Alam X.

Hadir juga Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan sejumlah pejabat lain.

Sebagai informasi, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode ini berakhir pada 10 Oktober 2022.

Selanjutnya, Sultan dan Paku Alam  bertakhta akan dilantik sebagai pasangan kepala daerah tanpa pemilu seperti di daerah lain pada umumnya.

Mekanisme tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan. Adapun, penetapan dilakukan oleh DPRD setempat. ●Red/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *