
Polemik Dugaan Transaksi Rp349 Triliun, Mahfud MD Siap Penuhi Panggilan DPR
HARIAN PELITA — Polemik dugaan transaksi janggal Rp349 triliun dari lontaran Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam)Mahfud MD menuai respon Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Akhirnya DPR RI memanggil Mahfud MD untuk menjelaskan secara rinci dugaan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu 29 Maret 2023 mendatang.
Mahfud MD pun bersiap memenuhi panggilan DPR RI. “Pokoknya Rabu saya datang penuhi panggilan DPR,” kata Mahfud kepada awak media di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Mahfud juga meminta sejumlah orang yang berkomentar agar keras terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun di Kemenkeu.
“Kemarin yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang,” tambah Mahfud MD.
Ia pun mengaku belum menerima undangan resmi dari DPR RI, bila benar ia dipanggil. “Enggak tahu undangannya belum sampai,” ucap Mahfud.
Pada rapat Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite TPPU antaranya Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait dugaan TPPU Rp349 triliun di Kemenkeu pada Rabu, 29 Maret 2023 pekan depan, pukul 15.00 WIB. ●Red/Alia