Sri Mulyani Terangkan Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Depan Anggota DPR RI
HARIAN PELITA — Tampil tenang dan terarah di depan anggota DPR RI, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan surat-surat dari PPATK terkait transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan sejak 2009.
Menkeu Sri Mulyani Tegaskan 193 Pegawai Kemenkeu Terindikasi Transaksi Janggal Rp 349 T Sudah Dikenai Sanksi
Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah dilakukan tindak lanjut atas adanya temuan transaksi janggal senilai Rp 349 Triliun di lingkungan kerja Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).
Dari hasil tindak lanjut itu, kata Sri Mulyani, sebanyak 193 aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkeu telah dijatuhi sanksi disiplin dan 9 Orang ditindaklanjuti Aparat Pengak Hukum (APH).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa transaksi yang berasal dari 300 surat tersebut, 200 menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu, sementara sisanya kepada aparat penegak hukum (APH) lain.
“Jadi secara ringkas, 200 surat yang kami terima, 186 telah dilakukan follow up menghasilkan 193 pegawai Kemenkeu sejak 2009 hingga 2022, telah terkena hukdis [hukuman disiplin],” ujarnya dalam Raker Komisi III bersama Komite TPPU di kompleks Parlemen, Selasa (11/4/2023).
Menurutnya ia melakukan tindak lanjut kepada pegawai Kemenkeu dengan mengacu kepada Undang-Undang (UU) No.5/2014 jo. PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa banyak publik yang berspekulasi 193 orang yang terkena hukdis seolah-olah hanya tahun ini, padahal dalam kurun waktu 14 tahun sejak 2009 hingga 2022.
“Karena ada juga berita yang menunjukkan seoalah-olah tahun ini saja 193 orang, ini 2009 hingga 2022,” tegasnya.
Dari 200 surat yang diterima Kemenkeu, terdiri dari 135 surat terkait korporasi dan pegawai Kemenkeu dengan nilai Rp22 triliun, sementara 65 surat lainnya berisi transaksi debit kredit operasional perusahaan/korporasi senilai Rp253 triliun yang berkaitan dengan tusi pajak dan bea cukai.
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU sesuai ketentuan Undang-Undang No8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. ●Red/Alia