2024-05-03 17:37

Purnomo Dkk Diduga Kebal Hukum Pemegang Saham Blue Bird Akan Bongkar Kecurangan RUPS

Share

HARIAN PELITA — Kantor Hukum Edsa Attorney At Law menyampaikan kronologi dan fakta dalam membela kepentingan Elliana Wibowo untuk mendapatkan hak-haknya yang paripurna sebagai pemegang saham di PT Blue Bird Grup.

Saddan Sitorus menegaskan, pengalaman pahit selama melakukan perjuangan atas kepemilikan saham di PT Blue Bird Grup melawan Purnomo Prawiro dkk dari tahun 2000-2023 melalui upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Saddan Sitorus menyatakan Elliana Wibowo in casu perdata dan Pra Peradilan nyaris sempurna dianggap bersalah, dan tidak diuntungkan sebagai pemilik sah dan berwenang atas kepemilikan saham Blue Bird Grup.

Adapun 6 putusan-putusan tersebut antara lain: 1.Perkara Registrasi No.507/Pdt.G/2013/PN.JAKSEL, 2.Perkara Registrasi No.322/Pdt.G/2014/PN.JAKSEL
3.Perkara Registrasi No.572/Pdt.G/2014/PN.JAKSEL,4.Perkara Registrasi No.740/Pdt.G/2014/PN.JAKSEL, 5.Perkara Registrasi No.63/Pid.Pra/2022/PN.JAKSEL dan  6.Perkara Registrasi No.102/Pdt.PI2022/PN.JAKSEL.

“Bahwa kami belum memahami dengan sempurna apakah putusan-putusan diatas itu terjadi atas pertimbangan hukum yang sangat matang atau memang keadilan di
Republik Indonesia ini telah luntur, dalam melawan kekuasaan dan kewenangan serta kepentingan oknum-oknum yang memiliki hubungan (sengketa) dengan aparat
penegak hukum yang dengan sengaja dilakukan hanya untuk merusak citra
penegakan hukum,” terang kuasa hukum Elliana Wibowo, Rabu (19/4/2023).

Keputusan-keputusan menurutnya membuat kliennya lelah hati, pikiran dan serba bingung karena keadilan tidak bisa ditegakkan secara paripurna. Padahal dalam sejarah berdirinya PT Blue Bird Grup dan diakui Purnomo Prawiro dkk, bahwa almarhum (alm) Surjo Wibowo adalah pemegang saham dan pendiri.

Selanjutnya, diutarakan Saddan, setelah meninggal dunia tahun 2000, tercatat ahli warisnya antara lain yaitu (almh) Janti Wirjanto sebagai istri, Eliana Wibowo dan Gunawan serta Lani sebagai anak-anaknya memperoleh hak atas kepemilkan saham (alm) Surio Wibowo.

Didalam Akta Notaris Mohammad Rifat Adjoedin SH Nomor 22/2001 tanggal 25 Juli 2001 tentang Keterangan Hak Mewaris dan Akte Notaris Haji Syarif Siangan Tanudjaja Nomor 4 Tanggal 5 Maret 2010 Kesepakatan Pembagian Waris.

” Bahwa 10 Mei 2000, EIliana Wibowo bersama (alm) Janti Wiranto telah mendapat
perlakuan penganiayaan yang tidak dibenarkan secara undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia, demi memperjuangkan hak-hak hukumnya, mengambil langkah hukum melalui Laporan Polisi 1172/935/KA/2000/RESKRIM JAKSEL tanggal 25 Mei 2000,” ungkapnya.

Semula perkara berjalan dengan baik, sehingga ditetapkan Purnomno Prawiro, Hแป‹ Endang Purnomo, Noni Sri Ayati dan Dr. Indra Marki ditetapkan sebagai tersangka, (Purnomo Prawiro Dkk).

Namun, tanpa alasan tidak diketahui diduga ada peranan penegak hukum dengan terlapor, status perkara diatensi untuk ditarik dan ditangani Penyidik Polda Metro Jaya, bukan diperiksa dengan baik dan benar.

Saddan menyampaikan, sebaliknya dengan arogansi melalui kewenangan tanpa batas, penyidikan dihentikan oleh Polda Metro Jaya melalui surat ketetapan S.TAP/28/||/2001/DIT/RESERSE, keputusan itu sangat bertentang dengan dua
keputusan Praperadilan, Putusan No.03/Pid/Prap/2001/PN Jaksel dan Putusan No.137/Pid.Prap/2001/PT DKI.

“Dimana dibuktikan melalui hakim pemutus menyuruh Polda Metro Jaya untuk segera memeriksa kembali Laporan Polisi
1172/935/KA/2000/RESKRIM JAKSEL tanggal 25 Mei 2000 dan melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum, namun ditentang dan tidak dijalankan,” ujar kuasa hukum Elliana Wibowo.

“Lalu, sebenarnya apa yang membuat tersangka Purnomo Prawiro dkk menjadi kebal hukum sehingga apakah memang modus atensi perkara dan berakhir dihentikan perkara pidana tersebut atas bagian dari skenario permufakatan jahat guna mengamputasi hak-hak hukum Elliana Wibowo?,” imbuh Saddan.

Lebih lanjut, adapun gugatan Elliana Wibowo tercatat pada perkara Perdata Register
No.677/Pdt.G/2022/PN JKTSEL, adalah bentuk perjuangan yang tidak henti dilakukan. Walaupun sebelumnya hakim-hakim pemutus yang terdapat di PN Jaksel diduga tidak fair dalam membuat keputusan atau memeriksa perkara-perkara yang terdahulu merujuk ke enam putusan diatas.

“Bahwa tujuan gugatan Elliana Wibowo dalam perkara ini terkait dengan Perubahan
AD/ART Perusahaan, saham-saham pada Blue Bird Taxi, Big Bird dan Blue Bird Tbk
termasuk dan tidak terbatas pada kepemilikan saham di Blue Bird Grup, yang tiba-tiba delusi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” beber Saddan.

Ia menambahkan, itu semua bersumber dari rentetan diadakannya RUPS sejak tahun 2013 dan 2014 serta tahun 2015, dengan dugaan sebagai tujuan akhir menghapus nama Elliana Wibowo dan Lani Wibowo dari pemegang saham. Pihaknya bersama Elliana Wibowo secara tegas akan mengurai kecurangan-kecurangan Purnomo Prawiro perihal RUPS tahun 2013, 2014,dan 2015. โ—Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *