2024-05-02 23:42

Komite Sebagai Lembaga Independen || Catatan H Kamsul Hasan

Share

SURAT Ketua Dewan Pers yang beredar luas tentang gugus tugas memastikan bahwa posisi KOMITE hanya lembaga independen yang menyusun perjanjian para pihak sebagai tugas Perpres Nomor 32 Tahun 2024.

Para pihak sebagaimana dimaksud dalam Perpres itu adalah perusahaan platform digital dan perusahaan pers. Perjanjiannya sendiri dilakukan B to B antara para pihak.

KOMITE ditugaskan menyusun mekanisme perjanjian antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers yang harus disepakati bersama.

Sejumlah perusahaan pers Kamis kemarin melakukan audiensi dengan pihak Dewan Pers. Mereka ada yang membawa masukan dan saran bagaimana perjanjian yang diharapkan.

•Arbitrase mana?
Perpres hanya mengatakan apabila terjadi sengketa maka diselesaikan melalui arbitrase. Lembaga arbitrase nasional atau arbitrase internasional tidak diatur.

Merujuk UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa pada Pasal 1 angka 9 mengenal putusan arbitrase internasional.

Pertanyaannya adalah apakah perusahaan multinasional mau gunakan arbitrase nasional ? Perusahaan asing pada umumnya memilih arbitrase internasional negara netral.

Sebelum memasuki sengketa ke arbitrase juga ada mediasi, KOMITE juga diminta membuat draft peraturan B to B yang diselesaikan melalui mediator independen.

KOMITE yang bersifat independen apalagi tidak ada unsur perusahaan pers pada anggotanya yang berjumlah maksimal 11 orang itu bisa menjadi MEDIATOR.

Mengingat MEDIATOR dipilih oleh para pihak, pertanyaan adalah apakah anggota KOMITE dari unsur Dewan Pers benar-benar dari unsur wartawan atau tokoh masyarakat?

Bisa jadi unsur wartawan yang menjadi anggota KOMITE dia juga pemegang saham bahkan direksi atau komisaris perusahaan pers. Bila perusahaan platform digital ketahui hal ini mereka akan keberatan.

Persoalan lain yang akan alot pada perjanjian adalah tentang pelaksanaan Pasal 7 ayat (2) Perpres Publisher Right., khususnya huruf A dan huruf B serta ayat (3).

Dalam kerjasama B to B itu platform digital melakukan lisensi berbayar dan bagi hasil yang kini dikenal sebagai revenue sharing atas berita yang berada pada platform digital mereka.

Pasal 7 ayat (3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf bmerupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatanBerita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksiPerusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Sementara itu META induk usaha Facebook dan Instagram sudah menanggapi soal kewajiban bagi hasil.

Menurut mereka berita atau konten perusahaan pers yang ada di platform digital miliknya dikirim secara sukarela sehingga tidak harus terkena lisensi berbayar. •Foto ilustrasi pelatihan jurnalistik gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *