Take Down dan Sensor || Oleh H Kamsul Hasan
BELAKANGAN ini ramai pemberitaan tentang permintaan take down atau bahasa lainnya pencabutan berita / konten pada sejumlah media massa.
Sebelumnya mari kita bahas dulu apa itu media massa. Apakah semua media massa itu produk pers ?
Itu sebabnya perlu diteliti dulu apakah media massa itu memiliki persyaratan yang diatur UU Pers secara kumulatif atau tidak.
Bila media massa itu melakukan kegiatan jurnalistik tetapi tidak berbadan hukum khusus pers maka dia disebut media sosial.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak melindungi media sosial dan pegiatnya. Pasal 4 ayat (2) hanya melindungi produk pers dari sensor dengan ancaman pada Pasal 18 ayat (1).
Terkait permintaan take down dan ancaman untuk membawa ke ranah hukum, silakan saja bila ditujukan kepada pengelola media sosial.
Namun tidak boleh dilakukan terhadap produk pers, kecuali menyangkut hal ini ;
Bila benar statusnya perusahaan pers berbadan hukum Indonesia take down hanya dibenarkan hal yang menyangkut ;
1. Anak berhadapan dengan hukum.
2. Korban kesusilaan.
3. Traumatik
Seandainya ada pihak yang memaksakan take down diluar hal tersebut di atas maka dapat dikategorikan sebagai sensor seperti dilarang Pasal 4 ayat (2) UU Pers dan diancam pidana 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
Untuk meluruskan berita mereka boleh gunakan hak jawab atau gak koreksi tetapi bukan minta take down. ●Penulis Ahli Pers