
Draft Revisi UU Penyiaran Membuat Insan Pers Sesak Napas || Catatan Nazar Husain
KETENANGAN bekerja insan Pers belakangan ini mulai diusik lagi. Keresahan itu diusik dari atas sehingga membuat insan Pers sesak napas.
Draf revisi Undang-Undang Penyiaran (Draf UU) yang saat ini digodok DPR itu dinilai rawan mencederai kebebasan pers.
Padahal sebelumnya, kehidupan Pers Indonesia dan kebebasan Pers di negeri ini mulai bernapas lega tanpa ada usikan. Corong memberikan informasi ke tengah masyarakat tanpa hambatan, dan gangguan sama sekali.
Tiba-tiba sebuah konsep “membabi-buta” keluar dari mulut politikus fragmatis di lembaga tertinggi negara ini. Yaitu revisi Draft UU Penyiaran.
Contohnya sejumlah pasal dalam draf RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers. Misalnya pasal 50B ayat 2 huruf C yang mengatur pelarangan tayangan jurnalistik investigasi.
Konsep itu merupakan pencekikan leher insan Pers agar tak berkutik dengan kebebasannya. Padahal selama ini insan Pers tidak memiliki masalah, baik berita investigasi maupun pemberitaan umum.
Pertanyaannya, apakah para politikus fragmatis itu sudah mulai ketakutan melihat perkembangan Pers Indonesia, atau meriang melihat tingkah laku kehidupan Pers belakangan ini.
Ah itu hanya sebuah kebodohan yang dipaksakan untuk tetap tegar bagi politikus fragmatis yang berada di Senayan! Mereka tak punya pikiran logis, yang ada hanya berpikir sesaat saja.
Bahkan Ketua Komisi Hukum PWI Pusat Zacky Antony secara tegas menolak sejumlah pasal dalam draf RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers.
Zacky menyebut bahwa larangan tayangan jurnalistik investigasi itu bertentangan dengan UU Pers khususnya Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.
“Kita minta agar DPR mengkaji ulang draf RUU Penyiaran agar diselaraskan dengan UU Pers. Pelarangan tersebut jelas mengekang kebebasan pers,” tegas Zacky.
“Ini kan mengambil alih kewenangan Dewan Pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selama ini, sengketa berita pers lewat penyiaran diselesaikan di Dewan Pers. Sengketa non berita pers diselesaikan di KPI. Draf ini bakal menimbulkan kegaduhan,” pungkas Zacky.
Pertanyaan terakhir, apakah nantinya dengan dikeluarkan atau disahkannya RUU Penyiaran membuat ketenangan bagi insan Pers? Belum tentu! Pasti akan terus bergulir dengan mencari celah agar insan Pers selalu “sesak napas”.
Dimana ada pergantian pemerintahan bisa dipastikan akan ada terus rongrongan bagi insan Pers! Percayalah! ****