2025-02-19 10:19

Korban Kriminalisasi Menuntut Keadilan || Catatan Tb Tantowi

Share

KORBAN kriminalisasi Dravenatius Hadiyanto melalui kuasa hukumnya Petrus SelestinusSH, Yustinus E Dominggo SH dan rekan pada Selasa (18/2) mendaftarkan gugatan perdata secara resmi di Pengadilan Jakarta Barat, dengan nomor 136/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt.

Kepada PT Nirwana sebagai tergugat setelah  sebelumnya hasil putusan Kasasi Mahkamah Agung No560 K/Pid/2020 tanggal 20 Juni 2020 membebaskan penggugat karena tidak terbukti sah secara hukum melakukan tindak pidana pasal 263 ayat 1 dan 2 yang di laporkan PT Nirwana ke Polda Metro Jaya.

Dalam amar putusannya penggugat harus dibebaskan secara hukum dan dipulihkan nama baiknya.

Penggugat divonis 2 tahun 3 bulan tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Jakarta dan telah menjalani masa tahanan 11 bulan lebih di Rutan Salemba Jakarta Pusat hingga akhir dibebaskan setelah Kasasi nya di kabulkan Mahkamah Agung.

Dugaan pelanggaran HAM serta kriminalisasi yang dialaminya, Penggugat menuntut Kepolisian Republik Indonesia cq Kepolisian Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi Jakrta cq Kejaksan Negri Jakarta Barat yang juga sebagai pihak turut tergugat  bertanggungjawab secara hukum.

Karena yang mengakibatkan penggugat harus menanggung kerugian moral fisik dan bathin serta pelanggaran HAM.

Penggugat meminta keadilan akibat dugaan kriminalisasi yang dialaminya saat pemeriksaan penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan tanpa melalui proses yang tidak sepatutnya.

Tulisan ini hanya menggugah aparat hukum agar mengedepankan kejujuran tanpa melihat materi, tetapi juga melihat rasa keadilan bagi yang terkriminalisasi. Sehingga korban harus menanggung penderitaan batin selamanya.

Kasus seperti ini menjadi pelajaran dan pengalaman berharga agar tidak terulang lagi di masa depan.

Artinya putuskanlah kesalahan itu secara benar berdasarkan hati nurani. Bukan berdasarkan kekuatan materi. Itu! ****
penulis wartawan HarianPelita.id Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *