2025-05-25 2:57

Pelanggaran Pemilu Nyata Bawaslu Diketek Kekuasaan

Share

SAAT INI mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tepatnya tanggal 14 Pebruari 2024 pelanggaran-pelanggaran sangat banyak tersorot media, baik media online maupun media sosial.

Tapi anehnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) tak pernah melakukan penindakan atau teguran keras kepada para pelaku pelanggaran sesuai aturan Pemilu.

Meskipun pelanggaran Pemilu dilakukan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang bagi-bagi susu di arena CFD beberapa waktu lalu. Meskipun Gibran telah dipanggil.

Banyak lagi yang terlihat jelas yang nyata membagikan uang kepada masyarakat. Bahkan mereka secara terang-terangan membagikan uang tanpa ada rasa takut.

Apa karena mereka masih bertengger di ketek kekuasaan sehingga itu dianggap biasa saja. Padahal perbuatan itu telah menodai jalannya Pemilu yang katanya jujur dan adil. Kalau begini dimana jujurnya, dan dimana adilnya.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkapkan DPR RI berpandangan bahwa dalam tahapan dan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

Sementara Bawaslu RI menemukan 204 konten internet melanggar ketentuan dalam UU Pemilu dan UU ITE selama masa kampanye Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan temuan ini berasal dari pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu dan analisis aduan masyarakat.

Namun kita, rakyat tak pernah mendengar apa tindakan tegas oleh Bawaslu RI bila menemukan pelanggaran? Kenapa hanya berbentuk pernyataan?.

Ujaran kebencian merupakan jenis pelanggaran terbanyak dengan 194 konten atau 95 persen, diikuti politisasi SARA sebanyak 9 konten atau 4 persen, dan pelanggaran berita bohong dengan 1 konten atau 1 persen.

Lolly mengungkapkan pelanggaran konten internet ini paling banyak menggunakan media Instagram sebanyak 72 konten melanggar (35 persen).

Kemudian di Facebook 69 konten (34 persen), Twitter 54 konten (27 persen), TikTok 7 konten (3 persen), dan YouTube merupakan platform dengan jumlah pelanggaran konten paling sedikit dengan 2 konten (1 persen).

Secara hukum, bentuk pelanggran hukum yang tak bisa ditolerir karena sudah mencederai jalannya proses Pemilu yang rakyat harapkan agar tidak ada kecurangan.

Baru-baru ini Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud Md atau TPN Ganjar-Mahfud  mendesak Bawaslu RI supaya menginvestigasi kasus simulasi Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang hanya berisi dua kolom.

Jadi sekarang ini sudah terang benderang bentuk kecurangan yang nyata di proses Pemilu 2024. Ini jangan dibiarkan tanpa tindakan.

Pertanyaan terakhir, apakah Bawaslu RI sudah berada diketek kekuasaan? *****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *