
Tauladan Calon Presiden Wajib Jadi Contoh, Bila Liar Bahaya!
MENYIMAK kondisi terkini pada prosesi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun ini, suasananya penuh teror dan ancaman kepada calon presiden, sehingga menimbulkan rasa mencekam.
Suasana seperti itu seharusnya tidak bakal terjadi apabila ada pancingan emosianal para calon pemimpin gegabah mengeluarkan kata-kata kasar yang tak perlu diucapkan, yang sebenarnya seorang calon pemimpin ikut mendinginkan kondisi suhu politik di Indonesia dengan cara beradab dan beretika.
Padahal kita, rakyat Indonesia mengharapkan proses Pemilu berjalan damai, aman, jujur dan berkeadilan. Sehingga rakyat bisa mencoblos dengan tenang tanpa ada intimidasi.
Apalagi saat ini, sebulan kurang perhelatan Pemilu semakin mendekat, tentu suasana tenang yang kita, rakyat inginkan terwujud tanpa ada gangguan dan ancam-mengancam pasangan calon.
Kita, rakyat kaget belakangan ini di media sosial bertebaran ancam-mengancam muncul dengan seenaknya membuat konten yang sangat berani. Apakah ini mau dibiarkan?
Seharus para pemimpin negara maupun pasangan calon presiden jangan lagi mengeluarkan pernyataan yang mengumpat dan menjelekkan, yang bisa memancing emosi rakyat sehingga menimbulkan pembelaan liar. Itu yang terjadi sekarang ini!.
Pemilu itu sebenarnya hak rakyat untuk memilih presidennya sesuai hati nuraninya. Bukan dibakar dan diarahkan keinginannya memilih, tapi dibimbing dengan cara beretika dan beradab.
Sehingga pelaksanaan Pemilu yang kita inginkan berjalan sukses, lancar, aman dan tertib. Sampai terpilih presiden yang diinginkan rakyat.
•Pemilu kompetitif
Pertama, pemilu harus bersifat kompetitif, dalam artian peserta pemilu harus bebas dan otonom.
Kedua, pemilu yang diselenggarakan secara berkala, dalam artian pemilu harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas.
Kualitas pemilu diukur dari penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan warga negara dalam menggunakan hak-hak politik.
Termasuk, tidak adanya intimidasi, diskriminasi, serta untuk memperoleh informasi alternatif. Kedua, seberapa tinggi tingkat kompetisi (competitiveness) kontestasi dimungkinkan.
Pemilu yang demokratis ditandai oleh tiga hal, politik partisipasi, pemilu inklusif dan adanya representasi lembaga demokrasi. *****