2025-01-16 12:40

Ombudsman RI: Segera Bongkar Pagar Laut Ilegal Terpasang di Pesisir Kabupaten Tangerang

Share

HARIAN PELITA — Ombudsman RI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera membongkar pagar laut ilegal sepanjang 30,16 km terpasang di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

Ombudsman RI menilai sangat merugikan ribuan nelayan setempat dan mengganggu akses mereka untuk mencari nafkah. Termasuk mematikan dapur mereka.

itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika setelah inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pemagaran laut di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu, 15 Januari 2025.

Ombudsman juga mengundang berbagai pihak terkait, termasuk KKP, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan keterangan langsung.

“Dari keterangan pihak KKP, sudah jelas bahwa pemagaran ini tanpa izin. Oleh karena itu, kami mendesak KKP untuk segera membongkar pagar tersebut, karena sudah merugikan nelayan,” tegas Yeka.

Ombudsman RI mengkritik masalah pelayanan publik, terutama terkait akses nelayan yang terganggu untuk mencari nafkah di laut. Yeka memperkirakan kerugian yang dialami nelayan dalam lima bulan terakhir dapat mencapai sekitar Rp9 miliar.

Ombudsman juga akan terus memantau tindak lanjut dari KKP terkait dengan percepatan pembongkaran pagar laut ilegal di wilayah Banten.

“Pagar laut ini sudah ada sejak Agustus 2024, dan tidak seharusnya membutuhkan waktu 20 hari untuk dibongkar. Namun, memang diperlukan persiapan sumber daya untuk pelaksanaan pembongkaran,” tambahnya.

Yeka mengungkapkan bahwa Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, yang dipimpin oleh Fadli Afriadi, sedang melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terkait masalah ini. Tak menutup kemungkinan, Ombudsman juga akan memanggil pihak-pihak terkait guna merampungkan hasil investigasi.

Terkait klaim bahwa pemagaran laut tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), Yeka menegaskan bahwa berdasarkan keterangan Kemenko Bidang Perekonomian, itu tidak benar.

Ombudsman juga telah meminta klarifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa tidak ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pemanfaatan ruang laut tersebut.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan bahwa lokasi pemagaran laut tersebut tidak memiliki dokumen hak apapun, sehingga statusnya masih berada di bawah penguasaan negara.

Dia berharap, dalam 1-2 pekan ke depan, masalah pagar laut di Banten dapat diselesaikan agar nelayan dapat kembali beraktivitas seperti sebelumnya. ●Redaksi/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *