Praktik Pengoplosan LPG di Enam Lokasi , Polda Metro Sita Ribuan Tabung Gas
HARIAN PELITA — Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Bekasi Kota, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
Ribuan tabung gas ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg dan kendaraan roda empat dan dua
disita sebagai barang bukti dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa tanggal 7 April 2025 hingga 15 April 2026 .
Sebelas orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari Pemilik merangkap dokter,Pemilik, Dokter/Operator pemindah isi tabung gas LPG dan Supir Pengiriman
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol . Victor Dean Mackbon,menjelaskan modus operandi para pelaku, Gas LPG bersubsidi dari tabung 3 kg dikuras dan dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg. Proses pengoplosan ini dilakukan menggunakan alat sederhana.
Untuk tabung 12 kg menggunakan alat bantu , sementara untuk tabung 50 kg menggunakan regulator. Setelah tabung terisi penuh, tabung kemudian disegel, diberi barcode, dan dijual dengan harga non-subsidi.
“Gas dari tabung 3 kg yang sudah kosong kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg. Tabung 3 kg yang kosong ini dijual lagi dengan harga subsidi, namun penjualannya dibatasi. Sementara tabung 12 kg dan 50 kg yang sudah diisi gas oplosan dijual dengan harga non subsidi,” jelas Victor kepada wartawan, Kamis (16/4/2026)
Victor menambahkan, aksi pengoplosan ini merugikan negara karena menyebabkan penyelewengan subsidi gas LPG.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 5 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. ●Redaksi/IA
