Kabur ke Bali WNA Korea Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk
HARIAN PELITA — Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara berhasil mengungkap dan menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan pelaku tindak pidana kekerasan seksual/pemerkosaan di wilayah Gili Trawangan.
Pelaku berinisial WK (22) diamankan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di Polsek Kuta, Polresta Denpasar, setelah sebelumnya terdeteksi berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Korban yang juga berkebangsaan Korea, pada tanggal 11 April 2026.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang WNA asal Korea Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sesama WNA di wilayah Gili Trawangan,” ungkap IPTU I Komang Wilandrja.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di salah satu penginapan di kawasan Laguna Gili Beach Resort, Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Korban melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama setelah berkoordinasi dengan pihak konsulatnya. Mendapat laporan itu, personel Polres Lombok Utara langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah TKP serta pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.
Dari hasil olah TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sprei dan sarung bantal yang terdapat bercak darah, pakaian korban, sandal milik terduga pelaku, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. ●Redaksi/RS
