2026-05-14 23:47

Terdakwa Penyuntik Tabung Gas 12 Kg Tak Kenal “Boy” Pemilik Usaha

Share

HARIAN PELITA — Tiga orang pekerja pengisian bahan bakar gas 12 kilogram menjelaskan tugas pokok yang mereka lakukan selama jam operasional disebuah gudang terdapat di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur. Pengisian gas dilakukan dengan cara disuntik.

Di lokasi tersebut, gas bersubsidi 3 kilogram dipindahkan ke dalam tabung ukuran tabung12 kilogram. Muhammad Ibrahim (Ibo), Muhammad Irsan dan David Alexander (Alex) kini berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Para terdakwa diduga bekerja dibawah perusahaan yang tidak memiliki badan usaha. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Josua Hutagalung mengungkapkan sebelumnya ketiga terdakwa telah menjalani pemeriksaan dan dituangkan ke BAP terkait perkara ini.

“Kamu sudah berapa lama kerja disitu, Tugas kamu ngapain. Ada alat pelindung diri nggak?,” tanya JPU.

JPU juga mempertanyakan awal mula mereka bekerja ditempat pengisian gas. Selain itu, pengawasan mengenai operasional pengisian gas pun dipertanyakan Josua terhadap para terdakwa.

Diantara terdakwa menerangkan pengisian gas berlangsung selama 1 jam 30 menit dan dilakukan malam hari. Saat bekerja para terdakwa mengenakan kelengkapan diri seperti sarung tangan dan sepatu boots.

Terdakwa mengatakan es batu di gunakan sebagai pendingin saat proses penyuntikan gas berlangsung.

“Cara menyuntik 12 kilogram  hadap-hadapan. 3 kilogram diatas dibalik kita tunggu sampai selesai,” ujar terdakwa, Rabu (13/5/2026).

Para terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu setelah melaksanakan pengisian gas. Sementara, terdakwa Alex ditugaskan sebagai driver untuk mengantarkan sejumlah gas seberat12 kilogram ke Pinangsia, Jakarta Barat.

Para terdakwa menuturkan ia bekerja di gudang pengisian atas informasi dari rekannya. Sistem kerja terdakwa yaitu bilamana ada order lalu mereka melaksanakan pekerjaan.

Anehnya, ketiga terdakwa tidak mengetahui pemilik pengisian gas tersebut. Namun, yang mereka ketahui hanya sebatas nama “Boy”. Hingga kini, para pekerja tidak mengetahui pasti sosok Boy yang sebenarnya.

“Sosok yang punya tidak tahu, kalian nggak tahu juga. Hati-hati cari pekerjaan, berbahaya itu,” tegas majelis hakim, Susy.

Atas perbuatannya ketiga terdakwa diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.  ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *