2026-05-17 20:05

Pemerhati THM Apresiasi Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkoba di THM

Share

HARIAN  PELITA — Pemerhati Tempat Hiburan Malam (THM) S Tete Marthadilaga memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Gercep mengungkap peredaran gelap narkotika modus baru di tempat hiburan malam (THM) di DKI Jakarta maupun di kota lain.

Selain Bareskrim Polri, apresiasi dan dukungan juga disampaikan untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta,  Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dinilai responsif dan memberikan sanksi tegas yakni pencabutan ijin usaha industri pariwisata terhadap THM yang melakukan pelanggaran berat seperti peredaran narkoba dan trafficking serta ekspoitasi anak.

Kasus salahguna narkoba dan peredaran gelap narkoba serta perdagangan orang (trafficking) dan eksploitasi di tempat hiburan malam di tengarai masih marak baik itu di wilayah hukum DKI Jakarta maupun kota-kota besar lainnya.

Kendatipun demikian pihak berwenang tidak tinggal diam dan melakukan serangkaian penggerebekan yang mengungkap praktik prostitusi terselubung dan peredaran gelap narkoba.

Terbaru, hingga pertengahan Mei 2026, aparat kepolisian gencar menindak lokasi-lokasi THM yang menyalahgunakan izin operasionalnya untuk kegiatan ilegal di beberapa kota besar di Indonesia.

Pemerhati THM akrab disapa Mastete Martha mengungkapkan bahwa modus peredaran narkoba saat ini menggunakan pola-pola baru baik cara peredarannya maupun mengkomsumsinya.

Ironisnya, peredaran gelap narkoba di B Fashion (BF) Hotel, Grogol Petamburan Jakarta Barat, yang sudah beroperasi selama 12 tahun baru terendus dan berhasil diungkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Kasus ini diduga melibatkan beberapa oknum karyawan dan pihak lain di luar dari manajemen hotel.
Di BF Hotel, sindikat narkoba ini cukup rapi mengedarkan narkoba jenis ekstasi dan vape etomidate. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *