Polres Kudus Ungkap Curanmor di Jekulo Dua Pelaku Ditangkap
HARIAN PELITA — Polres Kudus mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Jekulo.
Dua pelaku diamankan, masing-masing berinisial SS (55) warga Kecamatan Jekulo, Kudus sebagai pelaku utama dan AS (53) warga Kecamatan Kedung, Jepara sebagai penadah
Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui KBO Satreskrim Iptu Purwanto mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di halaman rumah korban di Desa Terban, Jekulo, Kudus.
Sepeda motor Suzuki Shogun milik korban diparkir di depan rumah dalam kondisi terkunci dan dilengkapi pengaman tambahan.
“Pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak, kemudian memotong gembok cakram menggunakan gunting besi,” kata Iptu Purwanto dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026) siang.
Setelah berhasil membawa kabur motor, pelaku sempat menghilangkan jejak dengan melepas pelat nomor kendaraan dan mengecat ulang bodi motor agar tidak dikenali. Motor tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga Rp 1,1 juta. ●Redaksi/Asq
