Roy Suryo Ditangkap Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Roy Suryo Menggugat
HARIAN PELITA — Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan istrinya telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumay (19/6/2026) pagi. Saat bersamaan Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap
Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan pernyataan sikap terhadap penangkapan secara paksa.
Petrus Selestinus, Kooordinator Litigasi TA-AKAA menegaskan menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap kliennya.
“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ujar Petrus Selestinus.
Menurut Petrus Selestinus, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan.
“Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi,” tuturnya.
Dikatakannya, penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan.
“Kami mengimbau seluruh rakyat untuk terus mendukung dan mendoakan klien kami. Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu,” pungkasnya. ●Redaksi/IA
