Ketua Umum KPLPA Kritik Pejabat Komnas Perempuan, Dia Itu Pejabat Bodoh
HARIAN PELITA — Pernyataan Pejabat Komnas Perempuan Friska Sondang Simanjuntak lewat pernyataannya dugaan kasus yang melibatkan Taufik Hidayat memicu gelombang kritik.
Ketua Umum Kartini Peduli Perempuan dan Anak Indonesia (KPLPA) Dewi Ratnasari mengkritik pernyataan bodoh dari seorang pejabat pelindung perempuan memunculkan polemik di tengah masyarakat karena dianggap belum mencerminkan keberpihakan kepada korban atau perempuan.
Dewi menegaskan, apabila benar korban mengalami penyekapan dalam waktu lama hingga menderita cacat permanen sebagaimana yang diberitakan, maka kasus tersebut harus diproses secara serius dan pelaku dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya sangat prihatin. Korban telah mengalami penderitaan yang luar biasa. Aparat penegak hukum harus memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dewi dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Menurut Dewi, pernyataan pejabat Komnas Perempuan Friska Sondang Simanjuntak sebagai pernyataan kebodohan menyebut dugaan perbuatan tersebut belum dapat dikategorikan sebagai bentuk penyiksaan berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.
Ia pun meminta agar pernyataan tersebut menjadi bahan evaluasi sehingga lembaga yang memiliki mandat melindungi perempuan tetap mengedepankan perspektif yang berpihak kepada korban.
Dewi juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Ia menilai masih banyak pelaku kekerasan seksual yang belum mendapatkan hukuman yang memberikan efek jera, sehingga kejahatan serupa terus berulang.
Karena itu, KPLPA mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap seluruh pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penegakan hukum, perlindungan dan pemulihan hak-hak korban juga harus menjadi prioritas utama.
Terkait usulan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, Dewi menyatakan hal tersebut merupakan aspirasi yang lahir dari keprihatinannya terhadap maraknya kasus kekerasan seksual.
Ia menegaskan bahwa penerapan jenis pidana tetap menjadi kewenangan pembentuk undang-undang dan pengadilan sesuai sistem hukum di Indonesia.
KPLPA berharap polemik yang muncul tidak mengalihkan fokus utama, yakni memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal dan keadilan dapat ditegakkan secara transparan sesuai proses hukum yang berlaku. ●Redaksi/Satria
