2026-07-11 8:04

Polri Akan Umumkan Tersangka dalam Kasus Pengeledahan di Rumah Jam Pidsus

Share

HARIAN PELITA – – Polri merilis hasil penggeledahan gabungan di 12 lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bogor terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di perusahaan pelat merah.

Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) berhasil menyita barang bukti yang sangat fantastis, yakni uang tunai dari berbagai mata uang dengan total mencapai lebih dari Rp 536 miliar dan 74 kilogram emas batangan

“Kami akan menyampaikan untuk tersangka di dalam perkara ini di tahap berikutnya, sekarang penyidik masih melakukan pendalaman, kita sama-sama menghormati, memberi ruang pada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Lanjut Budi mengatakan , polisi bakal mengumumkan tersangka kasus ini dalam waktu dekat. Ia meminta masyarakat memberikan waktu bagi petugas untuk melakukan pendalaman kasus dan memastikan akan memberikan perkembangan informasi dalam waktu dekat

“Perkara ini ditangani melalui joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi yang berjalan Januari 2026. Dalam proses penyidikan yang dilakukan, beberapa langkah sudah dilakukan terkait pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan melakukan pendalaman dokumen, transaksi keuangan, dan barang bukti elektronik. Pada kesempatan ini, sudah dilakukan penggeledahan sebanyak 12 TKP,” terangnya.

Dia menambahkan, bukti-bukti yang diamankan tersebut, misalnya di lokasi pertama kediaman rumah Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Di situ polisi mengamankan 74 kg emas batangan, 4.767.300 US Dollar, 14.083.800 Singapura Dollar, Rp100 juta, dan dua bingkai foto keluarga.

Lalu, di lokasi money changer diamankan Rp462.365.000, 84.356 USD, 17.595 Real Saudi, 83.394 Dollar Singapura, 33.100 Baht Thailand, 4.020 Valas Turki, 1.223 Yuan, 152.000 Yen, 212 Ringgit, 1.600 Rupee, 640 UAE Dollar ataupun Arab, 61.000 Won Korea Selatan, 40 Poundsterling, 10 Brunei Dollar, 150 Vietnam Dollar, 100 New Zealand Dollar.
Kemudian, di Cafe de’Clan Cipete diamankan 3.130.000 Singapura Dollar, 889.965 USD, dan uang Rp 259.159.000. Berikutnya di sebuah rumah kawasan Cilandak diamankan Rp520 juta dan 133.000 US Dollar.

Selain barang bukti itu, Kombes Budi juga sempat menyebut kepolisian mengamankan dua bingkai foto keluarga.
Namun ketika ditanyai mengenai foto keluarga tersebut lebih lanjut, Kabid Humas tidak menyampaikan informasi detail tentang barang bukti tersebut.
“Kami sampaikan untuk foto, kita tidak akan menyampaikan karena ada hal-hal privasi yang harus kita jaga,” pungkasnya. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *