Kasus Korupsi dengan Temuan 74 Kg Emas, CIC Desak Polri Segera Tetapkan Tersangka
HARIAN PELITA — Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Febrie Adriansyah yang resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Ketua Umum DPP-CIC, R Bambang SS menilai keputusan mundur tersebut merupakan momentum krusial bagi aparat kepolisian untuk mempercepat penuntasan perkara hukum yang tengah diselidiki.
Menurutnya, langkah ini harus segera diikuti dengan tindakan tegas Korps Bhayangkara.
“Kami mengapresiasi sikap Febrie Adriansyah yang memilih mundur demi menjaga marwah institusi. Langkah tersebut harus dijadikan momen bagi penyidik kepolisian untuk segera menetapkan status tersangka dalam perkara yang dituduhkan,” ujarnya, Sabtu (11/7/2026).
Bambang menegaskan bahwa pengunduran diri ini harus menjadi pintu masuk bagi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas perkara tanpa keraguan.
Ia meminta polisi bergerak cepat menetapkan siapa saja aktor di balik kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN serta pencucian uang pada PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dengan mundurnya Jampidsus, polisi kini memiliki kebebasan penuh tanpa hambatan birokrasi ataupun sekat kekuasaan untuk menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau,” tambahnya.
Kabar mundurnya Febrie Adriansyah ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Sabtu, 11 Juli 2026. Kejagung menyatakan pengunduran diri tersebut diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan netralitas penegakan hukum.
Sebelumnya, nama Febrie mencuat setelah penyidik gabungan Polri menggeledah sedikitnya 13 lokasi. Salah satu lokasi penggeledahan adalah rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, tempat penyidik menemukan uang tunai ratusan miliar rupiah serta emas batangan seberat 74 kilogram yang kini tengah didalami kepolisian.
CIC berharap penanganan kasus ini berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi demi menjaga kredibilitas penegakan hukum di tanah air. ●Redaksi/IA
