2026-07-21 10:02

OTT KPK Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini dan 6 Pejabat Tiba di Gedung Merah Putih Dugaan Korupsi Proyek di Lingkungan Pemda

Share

HARIAN PELITA — Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin (20/7/2026) malam. Tampak sang bupati berjalan pelan diapit dua orang petugas KPK memasuki gedung.

Lalu Ahmad Zaini mengenakan kemeja putih dengan jaket berwarna krem, orang nomor satu di Lombok Barat tersebut tiba sekitar pukul 21.59 WIB dengan pengawalan ketat petugas usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinasnya.

Lalu Ahmad terdiam tak mau menjawab pertanyaan wartawan tanpa memberikan keterangan sedikit pun kepada wartawan telah menunggunya di pelataran gedung. Kedatangannya menandai dimulainya pemeriksaan intensif lanjutan guna menentukan status hukum sang bupati dalam pusaran kasus dugaan suap proyek daerah senilai ratusan juta rupiah.

KPK tidak hanya menangkap bupati Lalu Ahmad, total ada 19 orang ikut terjaring dalam operasi ini. Terdiri dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta beberapa pihak swasta.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Mako Brimob Lombok Barat, sebanyak 7 orang di antaranya diterbangkan langsung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

“Kemudian pihak-pihak lain juga diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Lombok Barat. Dari pihak yang diamankan ini kemudian tim melakukan pemeriksaan awal di Mako Brimob Lombok Barat,” kata Budi kepada wartawan.

Budi menyampaikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan yang dilakukan Bupati terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Meski demikian, KPK menegaskan dugaan tersebut masih akan didalami melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.

●OTT KPK
Pada OTT itu penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan sejumlah dokumen. Uang yang diamankan mencapai ratusan juta rupiah.

Budi menyebut penyitaan tersebut masih akan terus didalami dalam pemeriksaan.
“Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai dalam pecahan rupiah dan juga beberapa dokumen yang diduga terkait dalam perkara ini,” tutur Budi.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. ●Redaksi/LR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *