
Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar Pelanggaran Hak Cipta Lagu “Bilang Saja” Milik Aria Bias
HARIAN PELITA — Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah kasus pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” diciptakan musisi Aria Bias. Putusan itu dijatuhkan dengan denda sebesar Rp1,5 miliar.
Keputusan ini tercatat dalam Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST dan diunggah pada 30 Januari 2025 di Direktori Putusan.
Pernyataan dibahas dalam konferensi pers digelar Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dengan kehadiran Ketua Umum AKSI Piyu Padi serta pengacara Aria Bias, Minola Sebayang, musisi Ahmad Dhani, dan Posan Tobing.

Piyu Padi menilai bahwa keputusan ini menjadi ujian penting terkait hak cipta dan royalti yang sering diabaikan di industri musik Indonesia.
Piyu juga menekankan bahwa putusan yang menguntungkan Aria Bias sebagai pencipta lagu ini dapat menjadi tonggak penting dalam perjuangan hak cipta dan royalti.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya menghargai karya cipta dan hak-hak penciptanya,” ujarnya.
Meski Agnez Mo merupakan penyanyi, pengadilan memutuskan bahwa pencipta lagu, Aria Bias, memiliki hak untuk menuntut pelanggaran hak cipta.
Menurut Piyu, hal ini menimbulkan pro dan kontra, terutama terkait tanggung jawab izin dan royalti yang sebelumnya dianggap menjadi wewenang Event Organizer (EO).
Putusan tersebut mengabulkan tuntutan dengan menjatuhkan denda maksimal sesuai Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta, yaitu Rp500 juta untuk setiap pelanggaran.
Piyu menegaskan bahwa keputusan ini menegakkan hukum hak cipta di Indonesia dan menjadi acuan penting bagi ekosistem musik untuk menghargai hak cipta dan royalti para pencipta lagu.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan industri musik Indonesia akan lebih memperhatikan dan menghargai hak cipta sebagai bagian dari pengembangan karya musisi di tanah air. ●Redaksi/Satria