Ahli Waris Dulmuti Surati Gubernur Anies Terkait Sengketa Tanah di Rawa Buaya
HARIAN PELITA — Ahli waris Dulmuti menyurati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait sengketa tanah di Jalan Bojong Indah RT001/RW04, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
Surat itu diterima pihak Gubernur pada, Kamis 6 Januari 2022.Surat tersebut ditanda tangani oleh dua kuasa para ahli waris yakni, Suhaeli dan Dasukih.
Dalam surat itu, ahli waris meminta perhatian dan bantuan dari Anies Baswedan karena tanah milik mereka seluas 3.575 meter persegi saat ini seluruhnya dikuasai Pemprov DKI.
Mereka mengatakan, tidak keberatan jika lahan tersebut hendak dipergunakan oleh Pemprov, namun dengan syarat ahli waris minta agar tanah itu dibayar.
“Kami siap jika Pemprov menghendaki tanah itu. Tapi tentu dengan syarat harus dibayar sesuai NJOP. Jangan tanpa sepengetahuan kami tanah itu dirampas, ” ujar kuasa ahli waris.
Ahli waris menjelaskan, bahwa tanah itu adalah tanah girik dan ahli waris sampai saat ini masih memegang girik asli dan juga punya surat ukur yang dikeluarkan oleh BPN.
Seperti diberitakan sebelumnya, tanah milik ahli waris Dulmuti itu saat ini dikuasai oleh Pemprov DKI tanpa sepengetahuan keluarga Dulmuti. Seluruhnya lahan tersebut telah dipasang plang bertuliskan Pemprov DKI. Melihat hal itu ahli waris Dulmuti tidak Terima dan mereka meminta agar hak mereka dikembalikan. ●Red/Zulkarnain