2026-07-24 5:46

Eksepsi dokter Tifa Dikabulkan, Eks Wakapolri: Hakim Bertindak Netral

Share

HARIAN PELITA — Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai proses penegakkan hukum di Indonesia sudah mulai membaik.

Ini diungkapkan ketika menghadiri sidang terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa terkait tudingan ijazah palsu terhadap mantan Presiden ke- 7 Joko Widodo (Jokowi).

Oegroseno mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam menangani perkara tersebut dianggap independen. Ia melihat bahwa hukum sudah mulai sempurna seperti yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau aturan baru tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya sebutan eksepsi sekarang ini sudah tidak ada lagi hanya saja yang ada adalah perlawanan.  PN Jaktim, kata dia, menerapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apalagi, majelis hakim dalam persidangan itu menawarkan terhadap terdakwa restoratif justice saat bersidang.

“Jadi kan sekarang berarti hakim bertindak netral independen. Nah kita akui mudah-mudahan kedepan pengadilan di Indonesia juga bisa bertindak seperti itu,” ujar Oegroseno, Kamis (23/7/2026).

Purnawirawan perwira tinggi polisi Oegroseno juga menandaskan dalam perkara ini majelis hakim tidak berpihak kepala siapapun. Ia menyebutkan proses penyidikan dan penuntutan terkait berkas perkara tersebut tidak bisa dipisahkan atau splitsing. Dalam kasus ini tidak hanya dr Tifa yang dijadikan tersangka.

“Peristiwa pidana itu kalau itu dikait-kaitkan dengan dugaan tindak pidana kemudian akan ditentukan atau dirumuskan dalam pasal-pasal dalam KUHP-nya sekali lagi jangan pakai Pasal analogi dong,” bebernya.

“Pelajari tentang asas-asas hukum pidana seperti ini, contoh kasusnya mas Roy sama dokter Tifa saya sudah baca KUHP dan hukum acara pidana tidak bisa berkas perkara itu di-split. Nggak bisa, dipisahkan, termasuk juga Jaksa tidak bisa memisahkan berkas perkara,” tutur Oegroseno.

Ia menyampaikan bila ada perkara yang diduga pelakunya lebih dari satu orang dan mungkin perkaranya banyak dituduhkan saat tuntutan setelah proses sidang, kata Oegroseno, JPU menurutnya bisa memisah-misahkan tuntutan dari masing-masing terdakwa. Sebab, satu laporan polisi dalam suatu peristiwa ini tidak bisa dipisahkan satu persatu.

Diketahui, PN Jaktim mengabulkan eksepsi terdakwa dr Tifa dalam sidang perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Sidang digelar oleh tim majelis hakim diantaranya Christina Endarwati , Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum. Untuk itu, perkara yang menyangkut Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Surat dakwaan pun dikembalikan ke JPU saat putusan sela tersebut. Perlawanan dr Tifa diterima majelis hakim dalam perkara ini.

“Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan,” jelas majelis hakim. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *