2026-07-23 16:36

Pemenuhan Hak Restitusi Korban Pembunuhan Kacab BRI Dikawal LPSK

Share

HARIAN PELITA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kehadiran LPSK tak lain menjalankan program pelindungan dalam perkara pembunuhan Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menyampaikan bahwa pelindungan diberikan terhadap lima orang terlindung yang terdiri dari istri, anak dan keluarga korban selama proses hukum di PN Jaktim dan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Adapun layanan yang diberikan berupa pelindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis dan fasilitasi restitusi.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim  dalam sidang putusan 16 Juli 2026 menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dan membebankan membayar restitusi senilai Rp860.

Selanjutnya, pada 20 Juli 2026 majelis hakim pun menjatuhkan vonis terhadap sepuluh terdakwa lainnya dan membebankan membayar restitusi senilai Rp3,25 miliar.

Antonius menegaskan dua putusan tersebut membebankan terdakwa untuk membayar restitusi dan apabila dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar oleh terpidana, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi restitusi yang tidak dibayar.

Untuk itu, LPSK menghormati putusan majelis hakim yang telah memberikan kepastian hukum sekaligus mengakomodasi pemenuhan hak korban melalui pemberian restitusi.

Antonius berharap restitusi yang telah diputus pengadilan dapat segera diterima oleh keluarga korban.

“Perlu koordinasi yang baik dengan jaksa penuntut umum agar eksekusi restitusi yang telah diputus pengadilan dapat dilaksanakan sesuai amar putusan. LPSK akan terus mengawal pelaksanaan pembayaran restitusi tersebut hingga hak-hak keluarga korban terpenuhi,” ujar Antonius, Kamis (23/7/2026).

Dalam memfasilitasi restitusi, LPSK mendasarkan pada pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya atas peristiwa pidana yang dialami total nilai kerugian korban sebesar Rp5.85 miliar.

Ia mengatakan kerugian dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan peran dan kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian dan penderitaan terhadap korban atau ahli waris.

Kemudian, menanggapi perbedaan tersebut, Antonius mengungkapkan bahwa perbedaan antara hasil penilaian kewajaran restitusi LPSK dan nilai yang diputus majelis hakim merupakan hal yang lazim dalam proses pembuktian di persidangan.

“Permohonan restitusi harus dibuktikan melalui alat bukti di persidangan. Dalam praktiknya, dimungkinkan terdapat bukti yang dinilai cukup pada tahap penilaian LPSK, namun hakim memiliki pertimbangan berbeda dalam menilai kekuatan pembuktiannya di persidangan,” kata Antonius.

Dalam memfasilitasi restitusi perkara ini diungkapkan Antonius komponen restitusi yang diajukan merujuk Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan kepada saksi dan korban, yakni ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan dan ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana.

LPSK berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan putusan restitusi sebagai bagian dari pemulihan korban dan pemenuhan hak-hak korban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang perlindungan saksi dan korban. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *