2026-07-24 14:11

Kasus Firli Tak Berujung, Pemerhati Hukum: Keduanya Saling Menyimpan Rahasia

Share

HARIAN PELITA —  Penantian  publik menunggu ketegasan Polisi terkait  kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri pasca penetapannya menjadi tersangka pada November 2023.

Pasalnya, banyak pihak tak menyakini kasus ini akan tuntas hingga ke Pengadilan.

Seperti yang dikatakan Pemerhati Hukum H Mustafa Kamal Singadirata, SH, MH
Kamal mengaku tidak begitu saja meyakini Polda Metro Jaya akan menuntaskan kasus dugaan pemerasasan dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Saya melihat, Polda Metro Jaya justru  tidak memiliki keinginan yang kuat untuk sesegera mungkin menuntaskan perkara ini,” ujarnya

“Polda Metro Jaya sepertinya tidak serius menuntaskan kasus Firli Bahuri.  Nyatanya, kasus dugaan pemerasan yang menjerat pak  Firli Bahuri ini seperti tak berujung,” tambahnya.

Kamal mengatakan dugaanya, kemungkinan penyelesaian kasus  terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri tidak kunjung dilakukan karena antara Firli Bahuri dan pihak Polda Metro Jaya saling menyimpan rahasia.

“ Ya Intervensi terlihat bangat lihat perkara Lembong ada abolisi dan Firli sampai saat ini ga jelas juntrungan.nya…perkara jampidsus di ambil alih…tidak ada kalimat itu di kuhap” katanya kepada wartawan, Kamis (23/7/2026)

Terlepas dari dugaan tersebut, Kamal
mengatakan,  dirinya selalu mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Kamal berharap Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Suheri dapat menuntasan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Yusril Yasin Limpo.

Sebagai catatan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023. Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Namun, sejak penetapan tersangka sampai saat ini, Polda Metro Jaya tidak kunjung menahan Firli Bahuri. Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta beberapa kali mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Polda Metro Jaya diminta melengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *