2024-05-03 15:20

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi LPEI Periode 2013-2019

Share

HARIAN PELITA — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 5 (lima) orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan Tindak Pidana Korupsi LPEI terjadi tahun 2013-2019. Pada saat itu, AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal sampai dengan akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.

” Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 Jo. Nomor: Print-37.a/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022,” jelas Leonard, Kamis (6/1/2022).

Lebih lanjut, FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM periode 2015-2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 02/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022.

“JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 03/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung.

Kemudian, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 04/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022.

Terakhir, S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 05/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022.

“Untuk mempercepat proses penyidikan selanjutnya terhadap 5 orang Tersangka dilakukan penahanan yaitu, Tersangka AS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 06 Januari 2022-25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” terang Leonard.

Ia melanjutkan, Tersangka FS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 02/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Tersangka JAS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 03/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” sambungnya.

Lalu, Tersangka JD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 04/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 06 Januari 2022-25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Tersangka S dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 05/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 06 Januari 2022-25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkapnya. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *