2024-05-05 1:57

Ketum DPP LSM Gempa Indonesia Tagih Janji Presiden Tindak Tegas Mafia Tanah

Share

HARIAN PELITA —  Sebelum berita ini ditayangkan, Ketua Umum  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia Amiruddin, SH telah mengklarifikasi dugaan mafia tanah ke Kasi Humas Kejati Sulawesi Selatan.

Namun janji tinggal merampungkan pertimbangan tim, dan hasilnya akan diberitahukan secara tertulis kepada pelapor.

“Ketua Umum DPP LSM Gempa Indonesia, kembali mengingatkan,  bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia tanah,” sebagaimana  dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat penyerahan sertifikat redistribusi Tanah Reforma Agraria (TORA) 2021,

Menurut Amiruddin,  Jokowi meminta kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus mafia tanah, jangan sampai ada penegak hukum yang terlibat dalam kasus tersebut.

Satuan tugas mafia tanah pada Kejaksaan, setiap ditemukan ada keterlibatan anggota polisi, Jaksa ATR/BPN dalam Mafia Tanah,  Presiden meminta Polri, Kejaksaan tidak ragu dalam menindak tegas para mafia tanah dan tidak membekingi .

Ketua Umum DPP LSM Gempa Indonesia mengungkapkan, bahwa terkait mafia tanah di Kabupaten Gowa, praktisi hukum (Padeng Gervasius.SH). Telah melaporkan ke Polres Kabupaten Gowa, Polda Sulawesi Selatan, ke Presiden, Mabes Polri, Irwasum, Bareskrim Mabes Polri, dugaan tindak pidana penggunaan surat yang isinya tidak sejati atau tidak benar. Kepada awak media, Selasa (20/6/2023).

Sebagai alat bukti yang telah melahirkan hak atas tanah bagi pengguna yang tidak berhak, dalam proses lidik oleh oknum penyidik telah menemukan bukti- bukti, dimana surat – surat itu benar digunakan bersama dengan oknum BPN Kabupaten Gowa, sehingga pengguna mendapat SHM atas tanah yang bukan haknya.

Namun oknum penyidik menerbitkan SP2HP, dan menghentikan penyelidikan tanpa penjelasan,  apakah surat – surat tersebut memenuhi unsur  surat palsu atau tidak, tapi penyidik bicara surat lain, bukan surat yang dilaporkan, sebagai objek laporan.

Lanjut Amiruddin, bahwa  Kejagung, Kapolri dan Menteri ATR/BPN, sebagai pemberantasan mafia tanah, harusnya mengawasi jajarannya yang diduga berpihak kepada mafia tanah.

Amiruddin menduga, Kejagung, Kementerian ATR/ BPN dan Kapolri abaikan  instruksi dan himbauan Presiden Joko Widodo dan pembiaran, sehingga rakyat kecil susah mendapat keadilan untuk melawan mafia tanah,  khususnya di Kabupaten Gowa, Makassar Sulawesi Selatan.

“Saya tidak ingin rakyat kecil tidak mempunyai kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka”.

Ditambahkan, baru – baru ini pelapor melayangkan  surat kepada Kejati dan ditembusan ke LSM Gempa Indonesia, mempertanyakan hasil laporannya, semoga  pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,  dapat meningkatkan status hukumnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, tegasnya. ●Redaksi/Andi Ampa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *