2024-05-03 15:04

Pengakuan Terdakwa 98 Kilogram Ganja Dapat Upah Hingga Rp2 Juta

Share

HARIAN PELITA — Enam terdakwa berperan sebagai kurir paket ganja ditangkap di sekitar Jl Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Ceger, Jakarta Timur. Barang bukti narkotika berupa tanaman ganja diamankan polisi berasal dari Aceh.

Penangkapan ini hasil dari pengembangan polisi lintas daerah Sumatera dan terakhir di Jakarta. Nixon SH selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan barang bukti dari masing-masing kliennya berbeda-beda jumlah dan berat dalam kemasan dus.

Dalam pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) jumlah barang bukti narkotika dengan total keseluruhan berat 98 kilogram terungkap.

“Kalau dilihat objektif barang buktinya berbeda-beda. Karena dari total 6 (terdakwa) ini diperiksa secara terpisah,” jelas Nixon kuasa hukum dari LBH Masyarakat, Selasa (21/2/2023).

Para terdakwa, menurut Nixon, diperiksa oleh majelis hakim PN Jaktim dilaksanakan secara silang. Kliennya diperintahkan oleh seseorang yang bernama Rizal. Diketahui, Rizal saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) di kepolisian.

Sementara, majelis hakim PN Jaktim menegaskan dari pemeriksaan para terdakwa bahwa kasus dikendalikan oleh narapidana dari balik lembaga pemasyarakatan. Peredaran narkotika jenis ganja ini atas perintah dari Dinar.

Tuntutan akan dilakukan secara terpisah dalam perkara narkotika ini. Dari keterangan terdakwa diutarakan upah hasil jasa pengiriman paket ganja tersebut mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

Iwan selaku terdakwa mengaku saat diruang sidang mengambil paket dari tempat pool bis dengan jumlah 50 dus. Tiap dus berisi 25 kilogram paket ganja diangkat oleh para terdakwa di pool bis Jl TMII, Ceger, Jakarta Timur.

“Rencananya berapa kotak. Jadi satu kotak 25 kilo (kg), dia bilang 50 kilo jadi dua kotak,” kata majelis hakim.

Atas perbuatan para terdakwa JPU mengancam dengan dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *