2024-05-03 12:50

Sempat Viral Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan, Tiga Pelaku Diringkus Dua DPO

Share

HARIAN PELITA JAKARTA – Komplotan pencuri mengincar pengendara mobil di wilayah Jakarta Timur. Para pelaku gunakan modus memberitahu ‘ban kempes’ untuk mengelabui korbannya.

Aksi pencurian dengan modus tersebut terjadi pada tanggal 7 Desember tahun 2021 sekitar pukul 19.20 di depan PT JMT, Jalan Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur.

Korbannya adalah seorang pengendara bernama Meta Kumala, 32, dirinya kehilangan uang senilai Rp7 juta dan beberapa kartu yang ditaruh di dalam tasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, ketiga pelaku tersebut adalah BI, AAM, dan MD. Mereka ditangkap di tempat terpisah pada 20, 21, dan 22 Desember 2021 di wilayah Jakarta Pusat.

“Jadi ditangkap di waktu berbeda-beda jangka waktu sehari-hari. Tapi masih di wilayah Jakarta,” ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (27/12/2021) di Mapolda Metro Jaya

Sementara dua pelaku lain berinisial MA dan B, kata Zulpan, hingga kini belum tertangkap dan masih dalam pengejaran petugas di lapangan.

“Dua orang DPO masih kami lakukan pengejaran. Kami sudah ketahui lokasinya mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa kami tangkap,” pungkasnya

Kasus ini diketahui sempat menyita perhatian publik. Pasalnya, saat membuat laporan, korban malah dibercandai oleh anggota Polsek Pulogadung bernama Aipda Rudi Panjaitan.
Aipda Rudi pun kini telah dijatuhkan sanksi setelah dikenai sidang etik pada Jumat (17/12). Dalam sidang etik itu Aipda Rudi dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *