LABH Forkabi: Jadikan Putusan PTUN Pelajaran Bersama Besarkan Forkabi
HARIAN PELITA – Keluarnya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (20/12) memenangkan Forkabi pimpinan Haji Abdul Ghoni, tidak lepas dari peran Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) DPP Forkabi.
H Samsudin Abdullah SH, sebagai Direktur LABH DPP Forkabi, mengungkapkan, bahwasanya LABH Forkabi ini, hadir atau dibentuk pasca adanya gugatan dari pihak penggugat. Oleh sebab itu untuk menghadapi gugatan tersebut akhirnya terbentuk Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Forkabi.
“Ini merupakan ujian pertama untuk LABH DPP Forkabi. Tapi Alhamdulillah, pada ujian pertama ini Allah memberikan jalan yang terbaik buat LABH DPP Forkabi yang akhirnya dapat bekerja dengan baik dan maksimal, hingga dapat menghasilkan putusan yang sesuai dengan yang kita harapkan. Dengan ditolaknya gugatan dari mereka,” terang Samsudin.
Ketidakpuasan dari kubu penggugat atas ditolaknya gugatan mereka di PTUN, yang tersebar di WAG ingin kembali melanjutkan masalah ini dengan upaya hukum lain, menurut Samsudin ya sah-sah saja.
“Kalau kita lihat dari perspektif hukum yang ada, mereka memang masih diberikan ruang untuk melakukan upaya banding, setelah banding masih ada upaya kasasi sampai kepada PK.”
“Namun demikian, kalau kita melihat hasil dari putusan PTUN, yang menyatakan bahwa tidak diterimanya gugatan mereka, kalau menurut kita mereka akan sulit untuk menempuh banding,” terang Samsudin.
Andai pun mereka paksakan dengan menempuh banding, masih kata Samsudin, menurut pandangan hukum dia itu lemah. Karena keputusan banding akan melihat keputusan sebelumnya, begitu pun jika mereka akan melakukan kasasi.
“Menurut saya itu akan percuma. Lebih baik mereka kembali bersatu dan bergabung bersama kita, dan akan kita buka pintu selebar-lebarnya buat mereka,” terang Samsudin.
Dimas Dharma Pratama, SH, MH, sebagai Wakil Direktur LABH sekaligus Ketua DPD Forkabi Jakarta Selatan, mengucapkan selamat kepada Ketua Umum Forkabi, Bang Haji Ghoni atas kemenangan yang diraih hari ini.
“Menurut pandangan saya, Majelis Hakim di PTUN sudah membuat putusan adil, seadil-adilnya. Dengan adanya hal ini, kita dapat pembelajaran dari kubu penggugat maupun kubu Kami sama sama mendapatkan pembelajaran,” jelasnya.
Bahwa didalam proses perjalanan sebuah organisasi, lanjut Dimas, sudah menjadi hal biasa kalau memang terjadi sebuah konflik. Tapi dirinya sangat menyayangkan, gesekan atau konflik yang terjadi dalam tubuh Forkabi akhirnya sampai berlanjut ke tahap upaya hukum dengan menggugat ke PTUN.
“Dengan sikap mereka yang seperti itu, tentu kami sebagai loyalis dari Bang Haji Ghoni tanpa kecil hati kami hadapi. Dengan semua dukungan terutama dari Ketua Umum, pimpinan di DPP, juga rekan rekan DPD sampai ke Subran memberikan dukungan kepada kami Tim LABH, hingga Kami dapat meracik apa yang dibutuhkan secara normatif untuk menghadapi gugatan dari kubu sebelah,” ungkap Dimas.
Lebih lanjut Dimas mengatakan, mengenai upaya-upaya hukum dari kubu sebelah, itu sah sah aja. Dari kutub Utara sampai kutub Selatan, upaya hukum lain ada.
“Cuma mohon diperhitungkan. Kami selalu siap, mereka mau banding, mau kasasi, mau PK kami siap hadapi. Tapi tolong dipikirkan lagi.”
“Di momen ini justru kita ingin merangkul dengan membukakan pintu selebar-lebarnya. Bagi rekan-rekan pengurus maupun anggota Forkabi, yang ingin kembali pada jalan yang benar, rumah yang sebenarnya, kita akan terima dengan tangan terbuka,” pungkas Dimas. ●Red/Fahmi/Wjk