Satu Bangunan di Bangka Raya Tak Patuhi Perizinan, Rekomtek Diabaikan
HARIAN PELITA — Satu bangunan gedung setinggi dua lantai yang berlokasi di kawasan Jalan Bangka Raya No17, RT13/RW001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang, Kota Admistrasi Jakarta Selatan diduga dibangun tidak memiliki dokumen Iizin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berdirinya bangunan Gedung setinggi dua lantai itu meskipun sudah ditindak namun pemiliknya tetap membangun dan terkesan tidak mengindahkan tindakan berupa SP4, Segel maupun Surat Perintah Bongkar (SPB) dari Satuan Pelaksana (Stpel) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CITATA) Kecamatan Mampang.
Kondisi fisik bangunan bekas untuk kegiatan usaha intertaimen mewah di kawasan tersebut saat ini telah memasuki tahap 65 persen, namun menurut rumor di lingkungan Kantor Kecamatan Mampang, bahwa sang pemilik belum ada niat untuk mengurus IMB bangunan yang sarat dengan pelanggarannya.
Timggal kini beranikah Wali Kota Jakarta Selatan Mujirin memerintahkan pelaksanaan Rekomtek itu. Bila dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi citra Pemerintah Kota Jakarta Selatan. ●Red/Geng