
Nofrialdi Jadi Terdakwa Penggelapan di PN Jaktim, Kuasa Hukum: Masalah Perdata
HARIAN PELITA — Eke Haryanto SH kuasa hukum eks Direktur Utama PT Metromini Nofrialdi menegaskan perkara yang melibatkan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dianggap sebagai perkara perdata. Ia mengatakan ada salah satu saksi menolak uang pengembalian dipersidangan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa terkait kasus penggelapan. Kliennya mengatakan, uang sejumlah Rp125 juta telah dikembalikan terkait dengan pengadaan armada bus.
” Yang 125 itu menurut keterangan terdakwa (kliennya) sudah dikembalikan seperti itu. Mungkin dia (saksi) membantah itu adalah hak dia, kan juga disumpah,” jelas Eke Haryanto, Kamis (6/7/2023).
Sejumlah saksi dinilai normatif dalam memberikan keterangannya pada saat itu. Selain itu, Eke Haryanto menyebutkan pihaknya akan mendatangkan saksi yang meringankan kliennya atau saksi a de charge.
Kasus penggelapan yang menjerat kliennya di PN Jaktim menurutnya segera diselesaikan secara perdata. Eke Haryanto menjelaskan kasus penggelapan Rp300 juta ini terikat dengan perjanjian kerjasama operasional (KSO). Ia juga menolak kasus ini disidangkan ke PN Jaktim.
“Saksi a de charge akan kita hadirkan, kami kuasa hukum yakin masalah hukum ini harus diselesaikan dengan cara perdata. Karena antara si pelapor dan si terdakwa kan terikat perjanjian,” tandasnya.
Awalnya, kasus ini muncul ketika korban Ferry Irawan melaporkan Dirut PT Metromini Nofrialdi ke Polres Metro Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Meilando SH mendakwa Nofrialdi dengan Pasal 374, 372 serta 378 KUHP.
Kini, sederet saksi baik pelapor maupun komisaris PT Metromini dijadikan sebagai saksi dalam persidangan. Sementara, Herlambang Wicaksono mengatakan kasus penggelapan ini diluar dari instruksi perusahaan.
Herlambang akan memberikan keterangan sesuai dengan fakta ia ketahui. Menurutnya, di era kepemimpinan Nofrialdi progres diinternal manajemen perusahaan tidak ada keterbukaan.
Permasalahan hukum ini utarakan Herlambang ialah antara eks Direktur Utama PT Metromini yaitu Nofrialdi dengan Ferry Irawan sebagai korban penggelapan.
“Di Metromini yang saya mau sampaikan yang mana kalau menurut kami ini adalah bukan suatu tindakan perusahaan . Ini Pak Nofri sendiri yang melakukan bukan instruksi perusahaan karena tidak ada persetujuan dari komisaris itu saja sih,” kata saksi Herlambang. ●Red/Dw