Kejari Jakpus Berhasil Meringkus Sean William Henley Buronan Kasus Perbankan
HARIAN PELITA — Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) berhasil melakukan penangkapan buronan atas nama terpidana Sean William Henley.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Hari Wibowo melalui Kasi Intel Bani Immanuel Ginting menyatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam keterangannya, Bani menyampaikan bahwa terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana “Perbankan” sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
“Terhadap terpidana Sean William Henley dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Bani, Kamis (6/7/2023).
Adapun kronologi perkara ini diutarakan oleh Bani bahwa terpidana Sean William Henley tak lain merupakan Direktur di PT. Indosterling Optima Investa yang berlokasi di Gedung Ratu Plaza Office Tower, Jakarta Pusat.
Pada tahun 2016-2020 terpidana Sean William Henley menawarkan produk berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN) kepada masyarakat untuk menempatkan dananya pada perusahaan ini. Dalam kurun waktu tertentu dengan janji bunga sebesar 9%-13% yang nantinya disetorkan setiap bulan ke rekening masyarakat/pemegang HYPN.
Kemudian, Kasi Intel Kejari Jakpus merinci total masyarakat atau nasabah sekitar lebih kurang 1.041 orang yang menempatkan dananya di PT. Indosterling Optima Investa melalui produk High-Yield Promissory Notes (HYPN).
“Dan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak yang masyarakat tersebut kurang lebih sebesar 1,8 triliun rupiah. Namun terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut,” ujar Bani Immanuel Ginting.
Selain itu, pihak kejaksaan mengatakan PT. Indosterling Optima Investa bukanlah lembaga bank atau non perbankan yang sudah mempunyai ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Sean William Henley diamankan oleh Jaksa Eksekutor meski sebelumnya ia dinyatakan buron. Penangkapan terhadap terpidana Sean William Henley dilakukan oleh tim petugas ketika terpidana berada dikediamannya di Jl. Pluit Karang Molek VIII, Jakarta Utara.
Proses penangkapan terpidana Sean William Henley berlangsung Kamis 6 Juli 2023 sekira pukul 21.00 Wib. Bani melanjutkan, kini terpidana dilakukan eksekusi di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Sejumlah personel Kejari Jakpus yang terjun ke lokasi saat penangkapan terpidana diantaranya yakni Kasipidum Sobrani Binzar, Kasi Intel Bani Immanuel Ginting, Kasubsi A Samuel, Kasubsi Pra Penuntutan Danang Dermawan, dan Jaksa Eksekutor Priyo dengan didampingi oleh anggota Polres Metro Jakarta Pusat. ●Red/Dw