DPRD Minta Pihak Eksekutif Transparan Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah
HARIAN PELITA BUTUR – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara menhingatkan sertameminta pihak eksekutif untuk transparan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Transparansi atau keterbukaan masalah keuangan, sangat penting untuk menjaga integritas Pemkab,” kata anggota fraksi PDI Perjuangan Fatriah.
Ia menjelaksan, baik buruknya pembangunan di suatu daerah, bisa dilihat dari transparannya mengelola keuangan daerah tersebut.
“Masalah transparan ini tidak bisa ditawar-tawar. Sebab jika tidak transparan, maka ditakutkan kemungkinan terjadi kerugian negara atau daerah,” tandasnya.
Menurutnya, karena di setiap rupiah adalah merupakan kerugian negara atau daerah, disebabkan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum yang lalai.
“Kita sangat menghargai komitmen Pemkab untuk melakukan transparansi keuangan, demi menghindari kerugian negara serta daerah,” jelasnya.
Ia pun berharap, pihak eksekutif terus berupaya menyusun regulasi dalam bentuk peraturan daerah, agar kerugian negara atau daerah bisa dihindari.
“Hal ini agar menghindari kerugian negara. Sehingga dalam pengelolaannya benar-benar akuntabel dan transparan,” pungkasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus bekerja untuk kesejahteraan rakyat. Tak hanya menjadi menyerap aspirasi, wakil rakyat juga aktif mendorong lahirnya sejumlah peraturan daerah (perda) daerah diantaranya peraturan daerah penyertaan modal di Banks Bahteramas dan Bank Sultra.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Buton Utara, Fatriah sebagai ‘otonom diberikan kewenangan dalam pengelolaan daerah termasuk didalamnya pengelolaan keuangan. Maka dengan adanya kewenangan itu, Frkasi PDIP meminta kepada pemerintah kabupaten buton utara agar dalam pengelolaannya dapat dilakukan secara transparansi, akuntabilit as, dan partisipatif.
“Harapan kita dengan adanya penyertaan modal daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas dan Bank Sulawesi Tenggara segera melakukan langkah langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan dan juga mendapatkan pemasukan tambahan terhadap APBD Butur. dan meminta kepada pemerintah untuk terus melakukan montoring atas kinerja kedua bank itu dengan meminta pertanggungjawaban secara berkala, sehingga evaluasi atas pemanfaatan modal tersebut dapat dinilai secara nyata,” tegas Fatriah saat membacakan pandangan fraski penetapan peraturan daerah penyertaan modal Banks Sultra dan BPR Bahteramas, 18 Feburari 2022
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menyarankan agar perlu dilakukan evaluasi pencapaian hasil penyertaan modal daerah setiap tahunnya. Evaluasi pencapaian hasil ini yang nantinya akan menjadi tolak ukur terhadap penyertaan modal daerah pada tahun selanjutnya.
Fatriah menambahkan, setelah mempelajari dan membahas finalisasi hasil kerja pansus, maka diputuskan bahwa 7 (tujuh) rancangan peraturan daerah usulan dari eksekutif dan 4 (empat) rancangan peraturan daerah inisiatif dari DPRD segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam rangka pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diharapkan kepada pemerintah daerah segera merumuskan program dan kegiatan untuk mengendalikan dampak perubahan iklim pada sektor spesifik antara lain ketahanan pangan, ketahanan air, kemandirian energi, kesehatan, pemukiman, infrastruktur, pesisir, dan sektor lain sesuai dengan kebutuhan agar diperoleh manfaat lingkungan yang optimal dan
“Selain itu, PDI Perjuangan Rancangan peraturan daerah tentang pertanahan. Peran peraturan daerah yang tepat diharapkan dapat menjadi jalan tengah dari masalah pertanahan yang terjadi. Karena melalui kewenangan yang dibuat oleh pejabat daerah dapat mengakibatkan keputusan yang sah,” terangnya. ●Red/AN