Sidang Paripurna PAW Ketua DPRD Butur Digelar dengan Khidmat
HARIAN PELITA BUTUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) menyelenggarakan sidang paripurna terbuka dalam rangka pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Buton Utara sisa masa jabatan 2019 -2024 digelar dengan khidmat di ruang sidang DPRD, Selasa, 8 Maret 2022.
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua I Ahmad Afif Darvin dan dihadiri oleh 13 orang dari 20 orang anggota DPRD Kabupaten Buton Utara.
Dalam sambutannya Afif panggilan akrabnya mengatakan, agenda rapat hari ini merupakan agenda penting tentang pengumuman pemberhentian dan pengangkatan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Buton utara dari fraksi partai amanat nasional (PAN) sisa masa jabatan 2019 – 2024,”.
Dalam suasana khidmat tersebut, Ahmad Afif Darvin berharap dengan ditetapkankannya pimpinan baru dewan perwakilan rakyat kabupaten Buton Utara dapat menambah sinergitas antar anggota. Sehingga dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan sebaik-baiknya.
“Bersama-sama dengan jajaran eksekutif, kiranya dapat menjadi pemerintahan yang lebih handal dalam merespon segala permasalahan masyarakat dan memberi solusi terbaik untuk kemajauan daerah yang kita cintai ini,”harapnya.
PLT Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara Abdul Rahmat Sudarjono menyampaikan pergantian pimpinan rakyat daerah kabupaten Buton Utara berdasarkan surat keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional Nomor PAN/A/Kota/KU-SU-597/XII/2021 tentang pergantian antar waktu pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Buton Utara.
Berdasarkan SK tersebut mengumumkan pemberhentian saudara Diwan sebagai ketua DPRD Kabupaten Buton Utara dan mengangkat Saudara H Rukman Basri Zakariah sebagai ketua DPRD Buton Utara sisa masa jabatan 2019 – 2024,”jelasnya.
Sekretaris DPRD Butur, Abdul Rachmat mengatakan, pergantian antar waktu pimpinan DPRD setelah disahkan melalui rapat paripurna, kemudian akan diserahkan ke Gubernur Sultra melalui Bupati Butur untuk ditindak lanjuti.
“Jadi kita serahkan semua berkas dokumen dokumen, mulai dari rapat pimpinan, rapat Bamus dengan rapat paripurna tadi. Kita upayakan untuk diserahkan sesegera mungkin,” kata Abdul Rachmat saat ditemui diruang kerjanya Rabu, 9 Maret 2022.
Menurutnya, pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif (DPR/DPRD/DPD) adalah hal lazim. Seorang anggota dewan bisa diganti dengan pelbagai alasan di tengah masa jabatannya atau bahkan tanpa keterangan jelas.
PAW diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR , DPD dan DPRD serta Pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik.
“Diatur pula PAW anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan mekanisme serupa. Seluruh pengganti diambil dari DCT pemilu terdahulu yang masih memenuhi persyaratan calon berdasarkan verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU),”.
“Masyarakat jangan terprovokasi dengan masalah PAW ketua DPRD. Karena pengisian jabatan legislatif berdasarkan usulan parpol atau badan kehormatan dewan tanpa melalui mekanisme pemilu. Itu urusan internal partai,”tutupnya. ●Red/AN