MPPUI Minta KPPU Dalami Dugaan Praktek Monopoli Platform Shopee
HARIAN PELITA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia buka suara terkait adanya dugaan monopoli platform Shopee yang sempat menjadi sorotan masyarakat pemantauan persaingan usaha di Indonesia.
Kepala Biro hubungan masyarakat dan kerja sama KPPU Deswin Nur mengatakan bahwa penyelidikan dan pemberkasan kasus tersebut telah selesai di lakukan.
“Saat ini proses penyelidikan dan pemberkasan sudah selesai. Tinggal menunggu jadwal sidang majelis untuk pemeriksaan pendahuluan” kata Deswin Nur di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Deswin Nur juga mengatakan, sidang pemeriksaan pendahuluan paling lama 30 hari dan pemeriksaan lanjutan 60 hari (dapat diperpanjang), lalu penyiapan dan pembacaan putusan dalam waktu 30 hari setelah pemeriksaan selesai.
Sedangkan potensi denda yang dapat di kenakan KPPU ia mengemukakan “Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan denda maksimal 50% dari keuntungan bersih atau maksimal 10% dari penjualan, pada pasar bersangkutan selama periode pelanggaran,” jelas Deswin Nur.
Sebelumya, Masyarakat Pemantauan Persaingan Usaha Indonesia (MPPUI) mengatakan ada dugaan praktek kurang sehat dan monopoli di platform Shopee seiring dengan opsi terbatas pemilihan jasa kurir seharusnya segera di laksanakan mengingat sudah lebih dari 2 tahun pelaku usaha online tersebut patut diduga melakukan praktek monopoli.
Ketua MPPUI Gufran menyampaikan, bahwa Shopee sebelumnya sempat memberikan pilihan bagi konsumen untuk memilih layanan jasa kirim yang akan digunakan untuk mengantar produk yang dipesan.
Namun, sejak adanya perubahan keputusan pada tahun 2021, maka konsumen kini tak dapat lagi memilih layanan jasa kirim yang akan digunakan. Oleh karena itu, MPPUI menduga ada potensi perilaku yang menghambat persaingan di antara penyedia layanan jasa kirim.
“Kami melihat bahwa ada dugaan praktek tidak sehat dan monopoli di platform Shopee dan ini merupakan perilaku yang menghambat persaingan di antara penyedia layanan jasa kirim,” ujar Gufran.
Tidak hanya itu, Gufran meminta KPPU untuk segera mendalami dugaan praktek monopoli yang dilakukan oleh Shopee agar pelaku usaha kurir lain mendapatkan kesempatan yang sama dalam menjalankan usahanya.
“KPPU selaku instansi negara yang merupakan perpanjangan pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mendalami dugaan praktek monopoli harus segera melakukan pemanggilan kepada pihak Shopee,” tutur Gufran. •Redaksi/IA