2024-03-31 15:01

Korupsi Rp271 Triliun Sebaiknya Harvey Moeis Dihukum Mati

Share

KORUPSI yang dilakukan Harvey Moeis, suami artis Dewi Sandra merupakan terbesar dalam sejarah perkorupsian di Indonesia. Bagaimana tidak uang yang berjumlah besar yakni Rp271 triliun sebuah nilai fantastis!

Bahkan kerugian negara dari dugaan korupsi timah oleh Harvey Moeis dan belasan tersangka lain membuat masyarakat kaget dan merasa tersakiti oleh perbuatan bejat dari seorang pengusaha bernama Harvey Moeis.

Dugaan korupsi yang juga menyeret crazy rich PIK Helena Lim itu disebut menyebabkan negara rugi sampai Rp271 triliun.

Sumpah serapah pun merebak ditengah masyarakat, yang sangat menyakitkan hati rakyat, karena yang besar dipastikan uang dari rakyat.

Bahkan dari umpatan itu rakyat memohon agar aparat hukum pemerintah menghukum seberat-beratnya, dengan hukuman mati. Karena perbuatan yang dilakukannya sudah tindakan bejat.

Harvey Moeis, telah melakukan “tipu apa bae” demi memperkaya diri sendiri dengan hidup bergelimang harta.

Kejaksaan Agung (Kejagung) harus tindakan pemiskinan terhadap koruptor Harvey Moeis. “Jangan karena dia punya uang banyak kemudian seenaknya melenggang keluar tanpa rasa berdosa,” ujar H Bahadin, pengusaha.

Diborgol seperti biasa saja
Dalam pemberitaan, terlihat Harvey Moeis,  dengan tangan diborgol dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi timah. Ekspresi wajahnya pun terlihat biasa saja tanpa ada rasa berdosa.

Harvey tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Harvey Moeis tak sendiri, ia juga menyeret sejumlah orang dan selebgram crazy rich Helena Lim juga ikut ditangkap.

Bahkan saat ini Kejagung resmi menetapkan Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, serta 14 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Nilai korupsi yang dirampok ditaksir hingga Rp271 triliun itu didapatkan dari hitungan kerugian perekonomian negara. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.

Ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo membantu Kejagung untuk menghitung kerugian yang diakibatkan kerusakan alam hasil pembukaan tambang timah.

“Hingga hari ini, total luas yang sudah dibuka adalah 170.363,064 hektare, yang terdiri dari luas galian di kawasan hutan 75.345,7512 hektare, luas galian nonkawasan hutan 95.017,313 hektare, dan luasan 170.363,064 hektare ternyata yang memiliki IUP itu hanya 88.900, 462 hektare dan yang non-IUP itu 81.462,602 hektare,” ujar Bambang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.

Kata Bambang, pihaknya menemukan area tambang yang sudah dibuka di sepanjang antara darat dan laut telah mencapai 1 juta hektare atau secara rinci yakni 915.854.652 hektare. Itu pun terbagi dua dengan di antaranya 349.653.574 hektare darat dan yang lautnya 566.201,08 hektare.

“Dari 349.653,574 hektare, ada yang berada di dalam kawasan hutan yaitu 123.012,010 hektare. Sampai pada kerugiannya berdasarkan permen LH No.7/2014 ini kan dibagi ya, dari kawasan hutan dan non,” jelas Bambang.

“Di kawasan hutan, biaya kerugian lingkungan ekologis Rp157.832.395.501.025, kerugian ekonomi lingkungan Rp60.276.600.800.000, biaya pemulihan lingkungan itu Rp5.257.249.726.025. Totalnya saja kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp223.366.246.027.050,” sambungnya.

Sementara itu, untuk kerugian nonkawasan hutan, sambungnya, kerugian lingkungan ekologis di angka Rp 25.870.838.897.075, kerugian ekonomi lingkungan Rp15.202.770.080.000, dan biaya pemulihan lingkungan Rp6.629.833.014.575. Sehingga, total kerugian kerusakan lingkungan hidup mencapai Rp47.703.441.991.650.

“Atau semuanya digabungkan maka kerugian ekologisnya Rp183.703.234.398.100, kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000, dan biaya pemulihan lingkungannya Rp12.157.082.740.060. Totalnya kerugian kerusakan tadi sebesar Rp271.069.688.018.700,” ungkap Bambang.

Pertanyaan kita kenapa para pelaku korupsi sangat bebas “merampok” uang rakyat, apa mereka tidak tidak merasa jera? Seperti Harvey Moeis sebaiknya dimiskinkan dan dihukum mati!. *****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *