2026-04-15 21:41

Viral Kasus Pelecehan Seksual Diduga Mahasiswa UI, Ini Kata Sekjen Propindo

Share

HARIAN PELITA — Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar SH prihatin aksi amoral diduga dilakukan oleh sejumlah mahasiswa fakultas hukum.

Aksi pelecehan dan kekerasan seksual ini pun viral diberbagai media dan media sosial. Diduga perbuatan tercela tersebut dilakukan oleh 16 mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dengan korbannya mahasiswi dan dosen.

Heikal mendesak agar terduga pelaku diberikan sanksi yang tegas. Heikal mengatakan kasus pelecehan dan kekerasan seksual mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup diduga memuat konten pelecehan serta objektifikasi terhadap perempuan.

Percakapan tersebut kemudian viral di media sosial sehingga  memicu kecaman publik diseluruh Indonesia

“Pasalnya perbuatan tercela aksi pelecehan dan kekerasan terhadap mahasiswi dan dosen tersebut sangat bertentangan dengan hukum pidana dan norma-norma agama serta etika akademik,” ujar Heikal Safar di Jakarta Rabu (15/4/2026).

Sekjen Propindo pun meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelakunya jika memang telah terbukti bersalah melakukan perbuatan aksi asusila, pelecehan dan kekerasan seksual.

Diperkirakan korban pelecehan seksual ini mencapai 20 orang lebih terdiri dari 15 mahasiswi dan 7 dosen perempuan.

“Sehingga dampak dari kasus perbuatan tercela pelecehan seksual terhadap mahasiswi dan dosen tersebut, selain melibatkan pihak kampus dan aparat penegak hukum juga melibatkan Kementerian Pendidikan Republik Indonesia  untuk turun tangan melakukan investigasi sepenuhnya secara transparan bebas dari intervensi pihak mana pun,” kata Heikal.

Ia menyarankan perlu ada evaluasi terhadap kinerja Satgas PPKS UI dalam menangani laporan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Heikal juga mempertanyakan mengapa kasus pelecehan ini bisa terjadi dilingkungan  kampus.

Menurutnya merupakan tempat untuk belajar bagi mahasiswa yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan martabat dalam menimba ilmu untuk melakukan berbagai disiplin ilmu dalam lingkup perguruan tinggi.

Kata dia, kampus merupakan wahana pengembangan diri, pembentukan karakter dan interaksi sosial guna mempersiapkan mahasiswa memasuki dunia profesional serta menjadi pusat peradaban dan inovasi.

“Oleh sebab itu saya sebagai Sekjen Propindo atas nama pengurus Propindo meminta sanksi tegas dijatuhkan kepada para terlapor jika terbukti bersalah, termasuk pencabutan secara permanen status kemahasiswaan karena para terlapor sangat tidak  layak lagi berada di lingkungan kampus. Karena dinilai membahayakan keamanan mahasiswa lainnya,” papar Heikal Safar.

Lebih lanjut,  Heikal  juga mengapresiasi atas penyataan Dekan fakultas hukum UI yang saat ini sedang melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius cermat dan menyeluruh. Dia menandaskan proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati- hatian dan keadilan pastinya apabila ditemukan pelanggaran termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana.

Adapun pernyataan Dekan fakultas hukum UI tersebut, kata dia, dengan tegas atas dugaan yang mengarah pada pelanggaran kode etik, pelecehan dan kekerasan seksual akan segera  mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwajib.

“Tentunya menjadi pelajaran yang berharga bagi kampus lainnya diseluruh Indonesia agar kedepannya kasus pelecehan seksual seperti  ini tidak terulang lagi,” jelas Heikal. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *