Propindo Dukung Komisi III DPR RI Revisi UU Advokat
HARIAN PELITA– Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo) mendukung langkah dan upaya Komisi III DPR RI dalam rangka membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh organisasi profesi advokat di Indonesia.
Hal ini guna memberikan masukan penyusunan draf naskah akademik mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang advokat. Sekjen Propindo Heikal Safar SH menyampaikan bahwa Propindo adalah organisasi profesi advokat di Indonesia yang berdiri sejak 22 Juni 2015.
Selain itu Propindo juga sangat aktif menyuarakan kepentingan rakyat kecil, menyelenggarakan pendidikan dan ujian profesi advokat, serta menegaskan bahwa organisasi advokat di Indonesia tidak bersifat wadah tunggal (single bar), melainkan setara dengan organisasi advokat lainnya.
“Oleh karenanya, saya selaku Sekjen Propindo serta atas nama seluruh pengurus organisasi advokat Propindo di seluruh Indonesia, tentunya sangat mendukung keterlibatan berbagai organisasi advokat. Pasalnya merupakan poin sangat penting dalam rangka memberi masukan untuk menyusun draf naskah akademik mengenai Revisi UU Advokat,” jelas Heikal, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya poin penting keterlibatan berbagai organisasi profesi advokat tersebut, merupakan janji Komisi III DPR RI lantaran berfungsi untuk menyuarakan sekaligus menggenjot Revisi UU Advokat. Kemudian, Revisi UU Advokat ditargetkan dalam satu periode pembahasan akan dirampungkan.
Mengingat keberhasilan Komisi III DPR RI sukses bersama pemerintah membahas dan mengesahkan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tentunya yang selalu sejalan dengan pandangan hukum di organisasi advokat kami Propindo sebagai mitra kerja Komisi III DPR yang bertekad menuntaskan Revisi Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (RUU Advokat),” kata Heikal.
Ia mengatakan Propindo bersama mitra kerja Komisi III DPR RI berharap UU Advokat yang baru menjadi momentum kebangkitan advokat. Selama ini hanya profesi advokat yang menjalankan misi pro bono sebagai bentuk pengabdian yang tulus untuk masyarakat dan negara.
“Karena saya selaku Sekjen Propindo menilai UU 18/2003 sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman sehingga perlu dibenahi. Harapannya, advokat sebagai wakil rakyat bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum mendapat perhatian negara,” ujarnya.
“Kami Propindo juga memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dengan tangan terbuka menampung berbagai organisasi advokat manapun yang ingin menyampaikan masukan,” sambungnya.
Heikal mengungkapkan salah satu masukan organisasi advokat terhadap hak imunitas diatur dalam KUHAP baru antara lain tafsir soal ‘itikad baik’ yang mengacu kode etik advokat. Kata dia, untuk menanggalkan ego organisasi masing-masing, dengan mengedepankan kepentingan advokat sebagai wakil bagi rakyat yang berhadapan dengan hukum.
Berbagai organisasi profesi advokat dilibatkan dalam merumuskan RUU baru oleh Komisi III DPR, kali ini RUU Advokat. Propindo berpendapat bahwa UU 18/2003 bermasalah sudah tidak relevan lagi saat ini, pasalnya selalu muncul persoalan di organisasi advokat yang berkepanjangan tak kunjung terselesaikan.
“Oleh karena itu saya selaku Sekjen Propindo menegaskan bahwa organisasi advokat di Indonesia tidak bersifat wadah tunggal (single bar), melainkan setara dengan organisasi profesi advokat lainnya. Pasalnya sekarang telah berkembang multi bar karena wadah tunggal yang dicita-citakan UU 18/2003 pada praktiknya telah memicu konflik berkepanjangan,” tandasnya.
Lebih dari itu, UU Advokat layak direvisi mengingat ada 30 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberikan kaidah baru terhadap beleid yang berusia 23 tahun itu. Intinya, diutarakan Heikal RUU ini perlu mendongkrak posisi advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya.
Hal ini selaras Pasal 24 UU Kekuasaan Kehakiman. Heikal pun memaknai atas pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebagai percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Advokat. RUU Advokat telah berulang kali masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tapi tak kunjung dibahas dan disahkan. ●Redaksi/Dw
