Penggelapan Rp3,4 Miliar Pedagang dan Karyawan PT CIPS Bersaksi
HARIAN PELITA — Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) meminta keterangan pemilik toko sembako di Bekasi, Nuning Tri Wijayanti di kasus penggelapan Rp3.469.842.687 yang merugikan PT Cahaya Inti Putra Sejahtera.
Nuning ketika menjadi saksi diruang sidang mengatakan ia mengenal terdakwa Pitriyani sekitar tahun 2024. Ia mengaku sebagai pedagang sembako. Yani, dia ketahui adalah seorang trader. Saksi pun menceritakan kalau Fitri merupakan sales dan memiliki target penjualan.
“Kenal (terdakwa) sejak bulan Juni-Agustus tahun 2024, saya pedagang toko sembako di Rawa Kalong, Bekasi,” ujar Nuning, Senin (29/6/2026).

Perbandingan harga produk juga diungkapkan dia dipersidangan. Bahkan, transaksi dan pembayaran dilakukan langsung ke tangan Yani. Hal ini diutarakan Nuning ketika bersaksi. Bukti-bukti transfer pun dia sampaikan.
Tiap membeli produk Nuning hanya memberitahu kepada Pitriyani melalui aplikasi WhatsApp menganai barang dagangan yang ia butuhkan seperti minyak, gula dan mentega blue band. Nuning menyebutkan toko sembakonya kini telah tutup.
“Ibu (saksi) pernah dipanggil pihak kepolisian terkait ibu Fitriani. Apakah ibu (saksi) tahu ibu Fitriani menggunakan faktur palsu,” tanya Jaksa Penuntut Umum Diffaryza Zaki Rahman.
Selain itu, JPU menambahkan bahwa sebelumnya Nuning ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Timur. Nuning menerangkan saat itu sertifikat hingga kendaraan pun sempat disita.
Ia dipanggil tiga kali oleh pihak kepolisian. Lalu, Diffa mengatakan saat proses mengeluarkan barang pihak logistik tidak berpikir curiga meskipun diambil langsung oleh Nuning.
Harun Al Rasyid sebagai petugas logistik tugasnya tak lain membuat packing list faktur. Namun, kata dia, konsumen juga bisa mengambil barang pesannya sendiri setelah disetujui oleh tim finance. Pihaknya juga melayani pengiriman ke tempat konsumen.
Sementara, tim majelis hakim PN Jaktim Sofia Marliyanti menegaskan kepada Nuning seharusnya transaksi pembayaran dilakukan melalui kasir PT Cahaya Inti Putra Sejahtera bukan ke sales. Ia tidak yakin Saksi mengaku sebagai pedagang kecil.
“Jangan pura-pura bodoh yang yang kamu keluarkan lebih besar dari barang yang kamu terima. Mana ada orang itu jual barang lebih murah. Kecuali mau kadaluarsa, ” tegas majelis hakim. ●Redaksi/Dw
