2026-07-01 7:54

Ahli Kementan Jelaskan Soal Beras Premium Food Station di PN Jaktim

Share

HARIAN PELITA — Tiga ahli dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait mutu beras yang diproduksi oleh PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) ukuran kemasan lima kilogram. Label pada kemasan menurut ahli yaitu memberikan informasi yang jelas terhadap konsumen.

Kala itu, dua orang ahli yang berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan)  diminta keterangan soal hasil uji laboratorium perihal sampel beras premium berbagai merek yang dijual di Pasar Induk Beras Cipinang,  Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, Karyawan Gunarso, Ronny Lisapaly, dan Irni Indriani Pramesti menjadi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juniati Tina Melinda mengatakan ahli yang dihadirkan ke persidangan menjelaskan pada intinya beras tersebut bukan termasuk beras premium.

“Pastinya tidak sesuai mutu dari kemasan beras premium yang dijual dari Food Station,” kata Juniati, Selasa (30/6/2026).

Kata dia, bukan masalah harga dalam perkara ini. Juniati menegaskan beras yang dijual ke konsumen adalah beras medium. Masalahnya yaitu beras medium kemudian dikemas bertuliskan beras premium. Kasus ini diperkirakan terjadi pada Juni 2025 lalu di Pasar Induk Beras Cipinang.

“Hasil lab yang ada di berita acara pemeriksaan, ahli yang menyatakan itu beras yang diproduksi FS kemasan premium adalah beras produk medium,” jelasnya.

Atas perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *