Dokter Tifa Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah Asli ke Publik Usai Didakwa
HARIAN PELITA — Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa minta mantan Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah aslinya. Jokowi juga harus buktikan dirinya memfitnah dan mencemarkan nama baik.
Hal ini diungkapkan Tifa setelah didakwa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). ” Maka pak Joko Widodo wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya. Bukan di sidang, tapi juga di publik,” ungkapnya di PN Jaktim, Kamis (2/7/2026).
Dia mengatakan sesuatu yang menjadi objek dakwaan pada saat dirinya menyoroti dokumen ijazah Jokowi. Kompetensinya adalah di bidang anatomi morfologi ” Paling pokok di dalam dakwaan yang tadi dibacakan pertama adalah berkaitan dengan ilmu saya, ilmu anatomi morfologi,” jelas Tifa.
Tifa menjelaskan ketika itu ia menghadiri undangan dan menjelaskan tentang bagaimana melihat mengenai dokumen yang beredar beredar di internet. Yang mana banyak orang mengatakan dokumen tersebut ijazah Jokowi.
“Disitu saya menyoroti hanya satu hal yang menjadi domain saya, yaitu foto.”. Menurut dia, dakwaan tak lain menyoroti perkataannya tetapi bukan analisis terhadap dokumen yang dimaksud. Sebab,
“Dalam dakwaan tadi hanya dikatakan bahwa dasar saya dituduh pasal 32, 35 itu adalah lisan saya ketika saya menyampaikan tentang ilmu saya,” sambungnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkapkan dr Tifa menyerang kehormatan nama baik Joko Widodo. Karena, menuding ijazah Strata Satu (S-1) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jiokowi diduga palsu serta sejumlah unggahan terlansir di media sosial.
Dakwaan menyebut Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan di UGM sebagaimana yang telah teregistrasi pada 28 Juli 1980. Pihak kampus UGM telah menerbitkan ijazah S-1 tersebut atas nama Joko Widodo.
“Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu,” penjelasan JPU.
Perbuatan terdakwa dikatakan JPU mengakibatkan kerugian immateril terhadap saksi Jokowi dan terdakwa dinilai mencemarkan nama baik melalui sarana teknologi informasi.
Tifauzia Tyassuma didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
Kedua, Primair Pasal 434 ayat 1 KUHP. Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. ●Redaksi/Dw
